Sebar Hoaks Polisi Impor dari China, Warga Majalengka Ditangkap

Senin, 27 Mei 2019 - 17:23 WIB
Sebar Hoaks Polisi Impor dari China, Warga Majalengka Ditangkap
YHA (memakai baju tahanan) menyesal setelah ditangkap polisi dan terancam pidana 10 tahun penjara lantaran menyebar hoaks tentang polisi impor dari China. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
MAJALENGKA - YHA (40) menyesal setelah ditangkap polisi dan terancam pidana 10 tahun penjara. YHA diduga menyebarkan informasi sesat atau hoaks tentang polisi impor dari China. Hoaks foto dan kalimat tersebut disebarkan YHA di sebuah grup WA pada Selasa (21/5/2019) pukul 23.30 WIB.

Tersangka YHA, warga Dusun Cangkukan Kelurahan Cicadas, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka itu menyebar hoaks berisi kalimat "Perhatikan warna kulit & mata sipit anggota Brimob ini. Sangat mencurigakan Jgn" tentara cina menyamar." Selain Kalimat, YHA juga membagikan foto anggota Brimob Polri yang tengah melakukan pengamanan aksi unjuk rasa di depan Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, anggota Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap tersangka YHA pada Sabtu (25/5/2019). Dari tangan tersangka petugas mengamankan telepon seluler dan hardisk eksternal.

YHA ditindak karena penyebaran konten hoaks dilakukannya dikhawatirkan memicu keonaran, mengganggu kenyamanan, keamanan, dan ketertiban masyarakat. "Hoaks tentang polisi China itu disebarkan YHA di Grup Whatsapp (WAG) pada 21 Mei 2019. Perbuatan YHA dikhawatirkan menimbulkan keonaran di masyarakat," kata Truno.

Akibat perbuatannya, ujar Truno, tersangka YHA dikenakan Pasal 14 ayat (1), (2) jo Pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

"Tersangka terancam hukuman penjara penjara paling lama 10 tahun. Kami tegaskan, penindakkan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum dan menjaga kamtibmas. Pemilu sudah usai, mari bersatu kembali. Seperti kita ketahui, saat ini masuk tahap gugatan di MK (Mahkamah Konstitusi). Mari kita hormati. Kita ini negara hukum, jadikan hukum sebagai panglima," kata Truno.

Sementara itu, tersangka YHA mengaku tak bermaksud membuat keonaran terkait penyebaran hoaks tentang polisi impor dari China. Dia membagikan foto dan kalimat hoaks tersebut ke grup Whatsapp dengan maksud menanyakan kebenarannya.

"Saya mengaku salah. Tapi maksud saya justru menanyakan kebenaran informasi itu," kata YHA yang berprofesi sebagai pengusaha jasa keamanan swasta ini.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3487 seconds (0.1#10.140)