Tak Ada Keberatan, Perusahaan di Karawang Bayar THR Rp1,5 Triliun

Minggu, 26 Mei 2019 - 12:19 WIB
Tak Ada Keberatan, Perusahaan di Karawang Bayar THR Rp1,5 Triliun
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Seluruh perusahaan industri di Kabupaten Karawang dipastikan akan membayar THR untuk buruh senilai Rp1,5 trliun.

Dari 1.756 perusahaan industri, tidak ada satupun yang melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang keberatan membayar THR untuk pekerjanya.

Jika pembayaran sesuai upah minimum kabupaten (UMK) Rp4.233.000 dikalikan dengan jumlah buruh di Karawang mencapai 374.477 orang, nilai THR mencapai sekitar Rp1,5 trliun.

"Sampai saat ini kami belum mendapat laporan dari pihak perusahaan yang keberatan untuk membayar THR satu bulan gaji. Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat satu minggu sebelum lebaran sudah dibayarkan kepada buruh sesuai aturan," kata Kepala Disnakertrans Ahmad Suroto, Minggu (26/5/2019).

"Karena belum ada perusahaan yang keberatan itu artinya dari 1.756 perusahaan industri tidak ada persoalan dengan pembayaran THR karyawannya," ujar dia.

Menurut Ahmad Suroto, pembayaran THR yang mencapai sekitar Rp1,5 triliun oti angka minimal. "Belum lagi mungkin ada bonus tambahan dari perusahaan. Harapan kami tentu ini bisa menyejahterakan kalangan buruh yang akan berlebaran," tutur Ahmad Suroto.

Kadisnakertrans mengungkapkan, sengketa dalam pembayaran THR antara buruh dan perusahaan tidak pernah terjadi di Karawang. Seluruh perusahaan sudah memahami kewajibannya dalam membayar THR kepada karyawannya.

Kalaupun ada kasus, ungkap dia, pernah terjadi pada tahun lalu, di mana ada perusahaan yang hanya mampu membayar THR setengah dari kewajiban membayar THR 1 bulan gaji.

Namun setelah dilakukan musyawarah akhirnya disepakati sisanya dibayar setelah lebaran. "Kasus seperti itu bukan perusahaan tidak mau membayar THR secara penuh, tapi memang kondisi perusahaan sedang tidak sehat," ungkap dia.

Menurut Ahmad Suroto, tahun lalu juga ada peristiwa di mana satu perusahaan sama sekali tidak bisa membayarkan THR kepada karyawannya.

Hal itu terjadi karena perusahaan mengalami kebangkrutan sehingga operasional perusahaan langsung berhenti. "Kalau kondisinya seperti itu kami tidak bisa apa-apa karena memang perusahaannya sendiri sudah berhenti beroperasi," pungkas Ahmad.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1961 seconds (0.1#10.140)