Polres Garut Bongkar Prostitusi Online via MiChat

Sabtu, 25 Mei 2019 - 23:42 WIB
Polres Garut Bongkar Prostitusi Online via MiChat
Kapolres Garut Budi Satria Wiguna (kanan) menunjukkan dua tersangka TA dan SA yang diduga mengendalikan prostitusi online via aplikasi MiChat. Foto/Istimewa/Bid Humas Polda Jabar
A A A
GARUT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut membongkar praktik prostitusi online yang memanfaatkan media sosial MiChat.

Dari penindakan ini, Polres Garut mengamankan dua tersangka, TA (44), warga Jalan Sekelimus Tengah, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung dan SA (18), warga Kampung Gandasari, Desa Mangkurakyat, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, penangkapan terhadap tersangka T dan SA dilakukan saat jajaran Satreskrim Polres Garut menggerebek tempat kejadian perkara (TKP) penginapan CK, Jalan Raya Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut pada Jumat (24/5/2019).

Selain menangkap TA dan SA tersangka, kata Budi, penyidik meminta keterangan dari lima saksi. Antara lain, SS warga Jalan Bumikiara, Buahbatu, Kota Bandung; SF (Kampung Sekelimus, Kelurahan Buahbatu, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung).

Kemudian, LS warga Jalan Terusan Ibrahim Adji, Kelurahan Ciajaura, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung; NY (Kampung Cijeruk, Desa Bojongsari, Bojongsoang, Kabupaten Bandung); dan CF (Kampung Wangurer, Desa Wangurer, Kota Menado).

"Modus operandi dari tersangka TA adalah menyediakan PSK melalui akun MiChat. Pemesan terlebih dulu harus membayar tarif yang telah ditentukan kepada tersangka TA," kata Budi saat ekspos kasus di Mapolres Garut, Sabtu (25/5/2019).

Dari tangan tersangka, tutur Kapolres, petugas mengamankan barang bukti baju yang dikenakan korban saat terjadi tindak pidana, 1 dua unit telepon seluler (ponsel), dan uang tunai Rp500.000.

"Para tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP, Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 45 Jo 28 KUHP, serta Undang–undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," ujar Kapolres.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0933 seconds (0.1#10.140)