Pencuri Pikap Dibekuk Saat Melintas di Sarimukti

Sabtu, 25 Mei 2019 - 15:51 WIB
Pencuri Pikap Dibekuk Saat Melintas di Sarimukti
Kapolsek Cipatat Kompol Asep Nandang saat menjelaskan kronologi penangkapan residivis spesialis mobil pikap oleh anggotanya ketika sedang melintas di wilayah Desa Sarimukti, KBB. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Jajaran Satreskrim Polsek Cipatat berhasil membekuk residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor jenis mobil pikap. Kedua pelaku berinisial TS (45) dan AK (43) ditangkap setelah melakukan aksinya di Kampung Singapura, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kapolsek Cipatat Kompol Asep Nandang mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah adanya laporan kehilangan satu unit mobil pikap jenis T 120 SS dengan Nomor Polisi D 8657 UI pada 20 Maret 2019. Pada saat anggotanya melakukan patroli di Desa Sarimukti pada 15 Mei 2019 sekitar pukul 03.30 WIB, melihat ada dua orang yang mencurigakan menggunakan sepeda motor.

Saat sedang dibuntuti di pertengahan jalan, kendaraan yang digunakan oleh kedua tersangka berhenti. Kemudian salah satu dari tersangka masuk ke dalam kamar mandi sebuah musala. Anggotanya lalu berhenti dan melakukan penggeledahan kepada kedua orang tersebut dan didapati beberapa alat yang biasa digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan roda empat.

"Kami melakukan interogasi lalu keduanya mengaku sebelumnya pernah melakukan pencurian mobil pikap tiga kali di wilayah hukum Polres Cimahi dan empat kali di wilayah hukum Polres Cianjur," jelasnya, Sabtu (25/5/2019).

Dari hasil pengembangan yang dilakukan kepada para pelaku, pihaknya menyita tiga unit mobil pikap, sembilan kunci mata astag dan satu unit sepeda motor matic. Modus para tersangka bisanya mengincar kendaraan roda empat yang terparkir di dalam garasi dan pinggir jalan. Saat kondisi aman, mereka mulai menjalankan aksinya membobol kunci pintu mobil dan kunci kontak.

"Kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, 5 dan ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Mereka biasanya menjual barang curiannya ke wilayah Garut dan Tasikmalaya," sebutnya.

Sementara, TS mengaku sudah sering melakukan aksi pencurian mobil pikap. Barang curian tersebut biasanya dijual ke daerah Pameungpeuk, Kabupaten Garut, dengan harga per unitnya Rp10 juta. Dia pun mengaku pernah ditahan di Garut dengan kasus yang sama dan selama ini sudah menjual tujuh unit mobil.

"Uang hasil penjualan saya pake buat mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dan bayar hutang," kata pria yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir angkutan pedesaan ini.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6491 seconds (0.1#10.140)