7 PSK Ini Terjaring Razia di Perbatasan KBB-Cianjur

Sabtu, 25 Mei 2019 - 14:33 WIB
7 PSK Ini Terjaring Razia di Perbatasan KBB-Cianjur
Tujuh perempuan yang berprofesi sebagai PSK sekaligus pemandu lagu yang berhasil terjaring razia gabungan Satpol PP KBB, Satpol PP Jabar, TNI, dan Polri dalam Operasi Praja Wibawa (OPW), Sabtu (25/5/2019) dini hari. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG BARAT - Petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB), Satpol PP Jawa Barat, TNI, dan Polri berhasil menjaring tujuh pekerja seks komersial (PSK) dalam Operasi Praja Wibawa (OPW), Sabtu (25/5/2019) dini hari. Mereka diamankan di kawasan perbatasan antara Kecamatan Cipatat, KBB, dengan Kabupaten Cianjur, karena nekat tetap beroperasi menemani tamunya di bulan Ramadhan.

"Mereka diamankan di daerah Wates perbatasan KBB-Cianjur saat masih menemani tamunya menyanyi. Selain tujuh wanita kami juga mengamankan dua laki-laki yang ada di lokasi tersebut," ungkap Kabid Trantib Satpol PP KBB Agus Mulia, Sabtu (25/5/2019).

Agus menyebutkan, mereka yang terjaring razia tidak dilakukan penahanan. Mereka hanya didata identitasnya dan diberikan pembinaan bahwa apa yang mereka lakukan melanggar Perda K3, terlebih sekarang adalah bulan puasa. Akan tetapi jika mereka kembali terjaring razia Satpol PP KBB akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk diberi pembinaan lebih lanjut.

Dia mengatakan, operasi yang dilakukan tidak hanya menyasar 'kupu-kupu malam' dan warung remang-remang yang beroperasi saat bulan suci Ramadhan. Tapi juga menyasar warung-warung yang menjual minuman keras (miras). Hasilnya ada ratusan botol miras berbagai merek yang juga berhasil disita. Miras diamankan dari sejumlah penjual yang berada di wilayah Lembang, Padalarang dan Cipatat.

"Razia miras mengacu kepada Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Hal ini juga untuk mempersempit peredaran minuman beralkohol yang kerap menimbulkan korban jiwa," kata dia.

Sejauh ini pihaknya kerap menerima laporan dari masyarakat terkait masih banyaknya peredaran miras di masyarakat. Kepada para penjual miras yang terjaring razia diberikan pembinaan, tapi kalau masih menjual bisa saja sanksinya hingga penutupan tokonya.

Dirinya meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran miras dengan melaporkan kepada petugas ketika melihat ada transaksi yang mencurigakan di masyarakat.

Kasi Deteksi Dini Satpol PP provinsi Jawa Barat Ukun Kurdansyah menambahkan, OPW merupakan kegiatan rutin yang digelar di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat setiap bulan Ramadhan. Dia mengakui peredaran miras menjadi salah satu penyebab timbulnya penyakit masyarakat (pekat). Untuk itu dia mengimbau agar masyarakat juga ikut memberantas dan mempersempit ruang gerak peredarannya.

"Kalau soal sanksi pembinaan diserahkan kepada kabupaten/kota masing-masing. Tapi kalau membandel maka warung atau tokonya harus ditutup," ucapnya seraya menyebutkan pihaknya menerjunkan enam perasonel untuk mem-back up operasi.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0390 seconds (0.1#10.140)