Sidang Tuntutan Habib Bahar Digelar Setelah Lebaran

Jum'at, 24 Mei 2019 - 13:55 WIB
Sidang Tuntutan Habib Bahar Digelar Setelah Lebaran
Habib Bahar bin Smith. Foto/Dok SINDOnews
A A A
BANDUNG - Sidang dengan agenda tuntutan terhadap Habib Bahar bin Smith, terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja CAJ dan MKU, akan digelar setelah Lebaran.

Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali mengatakan, dalam tuntutan nanti, semua fakta yang terungkap di persidangan akan dimasukkan dalam berkas tuntutan. Fakta tersebut akan dijadikan pertimbangan memberatkan dan meringankan.

"Agenda tuntutan akan dibacakan pada Kamis 13 Juni 2019. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan, akan menjadi pertimbangan baik hal memberatkan maupun meringankan bagi terdakwa," kata Abdul saat dikonfirmasi, Jumat (24/5/2019).

Abdul mengekukakan, meskipun saksi meringankan mengungkap perilaku dua korban yang mengaku Habib Bahar di Bali, termasuk saksi yang menyatakan Bahar berupaya mediasi, dan alasan pembenar lainnya, hal itu tak akan mengugurkan pidananya.

Bahkan, dalam persidangan Bahar saat hadir sebagai saksi mahkota mengaku menganiaya dua remaja dan menyesal. "Saksi-saksi meringankan tidak akan menggugurkan pidananya," ujar Abdul.

Diketahui, selama persidangan berlangsung, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar dan Kejari Cibinong telah menghadirkan saksi memberatkan, yakni kedua korban CAJ dan MKU, kedua orang tua korban, dan saksi ahli.

Begitu juga penasihat hukum Habib Bahar menghadirkan sejumlah saksi dan ahli meringankan. Empat saksi meringankan di antaranya Hamid dan Nurcholis, warga Bali yang merasa ditipu pleh CAJ dan MKU, serta Hamdi, kerabat dekat Bahar, serta satu ahli pidana Abdul Khair Ramadhan. (Baca Juga: Habib Bahar: Saya Marah Ketika Dia Membawa Nama Istri Saya(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4964 seconds (0.1#10.140)