Anggaran THR Tenaga Kerja Kontrak KBB Rp11 Miliar

Kamis, 23 Mei 2019 - 22:22 WIB
Anggaran THR Tenaga Kerja Kontrak KBB Rp11 Miliar
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Alokasi anggaran tunjangan hari raya (THR) untuk tenaga kerja kontrak (TKK) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mencapai sebesar Rp11 miliar.

Sementara anggaran untuk THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp39 miliar. Selain itu, ASN bakal mendapatkan gaji ke-14 yang akan turun setelah Hari Raya Idul Fitri.

"Kami sudah siapkan untuk mereka (THR) dan pencairannya telah mulai dilaksanakan sejak 21 Mei lalu," kata Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna di Ngamprah, Kamis (23/5/2019).

Dia mengatakan, khusus untuk PNS bakal menerima tunjangan kinerja daerah (TKD) yang besarannya mencapai Rp21 miliar. Baik THR bagi TKK maupun TKD sumber anggarannya berasal dari APBD KBB.

Pemberikan THR bagi TKK dan TKD bagi PNS itu sebagai untuk meningkatkan kinerja ASN dengan harapan mereka dapat mengimplementasikan visi AKUR.

Sekretaris Daerah (Sekda) KBB Asep Sodikin didampingi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Agustina Piryanti menambahkan, aturan pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Dia mengemukakan, tindak lanjut dari PP Nomor 36 Tahun 2019 tersebut dengan terbitnya surat Sekretaris Daerah Nomor 900/1254/BPKD perihal pembayaran TKD untuk THR, pembayaran gaji bulan Juni dan Mei.

Berdasarkan aturan tersebut THR harus dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya. Bila pembayaran tersebut belum dapat dibayarkan, maka THR dapat dibayarkan setelah Hari Raya

Asep juga mengimbau kepada para kepala perangkat daerah dan camat selaku pengguna anggaran untuk mempersiapkan dan memperhatikan ketentuan-ketentuan pencairan THR.

Hal ini untuk menghindari terjadi masalah-masalah yang dapat mengakibatkan proses pencairan tidak tepat waktu. Sehingga dirinya berharap untuk THR sudah bisa tersalurkan sebelum hari lebaran.

"Pembayaran tunjangan kinerja untuk THR dibayarkan 24 Mei. Semoga tidak ada kendala, makanya para kepala SKPD harus menyiapkan segala persyaratannya sedini mungkin," ujarnya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4850 seconds (0.1#10.140)