Putusan Sela Sengketa Harga Tanah Cipali, Sidang Dilanjut 17 Juni
A
A
A
MAJALENGKA - Harapan warga terdampak proyek Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) untuk mendapatkan keadilan akhirnya menemukan titik terang.
Perkara sengketa harga tanah Tol Cipali yang diajukan masyarakat ke Pengadilan Negeri (PN) Majalengka bakal berlanjut pada 17 Juni 2019. Kepastian tersebut diketahui setelah PN Majalengka menggelar sidang putusan sela pada Kamis (23/5/2019).
Fahmi, salah seorang pihak penggugat mengatakan, sejatinya ada dua masukan dari pihak-pihak terkait dalam sidang itu. Selain warga menghendaki di PN Majalengka, pihak tergugat berharap sidang itu bisa digelar di PTUN.
"Tadi putusan sela, apakah lanjut persidangan di PN Majalengka atau tidak. Karena pihak-pihak tergugat itu meminta untuk persidangan ke PTUN," kata Fahmi kepada SINDOnews.
Pihak penggugat sendiri, jelas Fahmi tidak menghendaki persidangan digelar di PTUN. Pasalnya, mereka sempat mendapat pengalaman pahit saat berproses di pengadilan itu.
"Kami para penggugat udah pernah ke PTUN, tetapi kalah. Alhamdulillah-nya majelis hakim mendengarkan masyarakat untuk melanjutkan persidangan di PN Majalengka," papar dia.
"Tadi putusan sela lanjut ke persidangan, dilanjut sidang pembuktian pada Tanggal 17 Juni," lanjut dia
Perkara sengketa harga tanah Tol Cipali yang diajukan masyarakat ke Pengadilan Negeri (PN) Majalengka bakal berlanjut pada 17 Juni 2019. Kepastian tersebut diketahui setelah PN Majalengka menggelar sidang putusan sela pada Kamis (23/5/2019).
Fahmi, salah seorang pihak penggugat mengatakan, sejatinya ada dua masukan dari pihak-pihak terkait dalam sidang itu. Selain warga menghendaki di PN Majalengka, pihak tergugat berharap sidang itu bisa digelar di PTUN.
"Tadi putusan sela, apakah lanjut persidangan di PN Majalengka atau tidak. Karena pihak-pihak tergugat itu meminta untuk persidangan ke PTUN," kata Fahmi kepada SINDOnews.
Pihak penggugat sendiri, jelas Fahmi tidak menghendaki persidangan digelar di PTUN. Pasalnya, mereka sempat mendapat pengalaman pahit saat berproses di pengadilan itu.
"Kami para penggugat udah pernah ke PTUN, tetapi kalah. Alhamdulillah-nya majelis hakim mendengarkan masyarakat untuk melanjutkan persidangan di PN Majalengka," papar dia.
"Tadi putusan sela lanjut ke persidangan, dilanjut sidang pembuktian pada Tanggal 17 Juni," lanjut dia
(awd)