Habib Bahar Akui Menyesal Pukul Korban

Kamis, 23 Mei 2019 - 16:30 WIB
Habib Bahar Akui Menyesal Pukul Korban
Sidang Habib Bahar bin Smith di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram, Kamis (23/5/2019). Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Sidang kasus penganiayaan dua remaja CAJ dan MKU dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith di Gedung Arsip dan bisa Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (23/5/2019) berlangsung menarik.

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Edison Muhammad itu, Habib Bahar mengaku salah memukul atau menganiayaa kedua korban di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor pada 1 Desember 2018.

"Apakah perbuatan yang dilakukan oleh saudara benar atau tidak?" kata Edison Muhammad.

Habib Bahar, menjawab jika menggunakan hukum positif yang berlaku di Indonesia, perbuatan yang dia lakukan salah. "Bila hukum positif, (perbuatan menganiaya orang) tidak benar. Sebagai warga negara Indonesia (perbuatan) saya tidak benar," jawabnya.

"Di mana salahnya?" cecar Edison.
"Pemukulan dan penganiayaan," ujar Bahar.

Saat majelis hakim menanyakan apakah menyesal atas perbuatannya, Habib Bahar menjawab,'Wallahualam'.

"Wallahualam. Kenapa saya jawab itu, karena Allah yang Maha Tahu. Kalau saya jawab menyesal tapi hati tidak, begitu juga saya jawab tidak menyesal, tetapi hati menyesal, hanya Allah yang tahu," tutur Bahar.

Mendapat jawaban seperti itu, hakim Edison menginginkan Bahar untuk menjawab secara jelas, pasti, dan tegas, menyesal atau tidak menyesal.

"Saya ingin jawaban yang pasti. Jawab jujur, menyesal atau tidak?" ujar Edison.

"Atas penganiayaan dan pemukulan, iya (menyesal)," ungkap Bahar.
"Dari hati atau tidak?" tanya hakim lagi.
"Insya Allah dari hati," tandas Bahar.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.0926 seconds (0.1#10.140)