Tak Laksanakan PSU, KPU Cimahi Dilaporkan ke Bawaslu Jabar

Rabu, 22 Mei 2019 - 20:46 WIB
Tak Laksanakan PSU, KPU Cimahi Dilaporkan ke Bawaslu Jabar
Pemungutan suara di salah satu TPS di Kota Cimahi. KPU Cimahi dilaporkan ke Bawaslu Jabar karena tidak melaksanakan PSU di TPS 114 Padasuka. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi ke Bawaslu Jawa Barat karena diduga telah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.

Pasalnya KPU Kota Cimahi tak melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 114 Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

"Dugaan pelanggarannya karena KPU Kota Cimahi tidak melaksanakan rekomendasi PSU. Padahal PSU di TPS 114 Padasuka sudah memenuhi unsur pelanggaran seperti yang tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Komisioner Bawaslu Kota Cimahi Dyar Ginanjar, Rabu (22/5/2019).

Menurut dia, seharusnya KPU Kota Cimahi melakukan PSU pada 27 April lalu tapi tidak dilaksanakan karena dianggap tak memenuhi syarat.

Bawaslu kemudian kembali melakukan penelusuran serta membuat laporan ke Bawaslu Jabar yang dilengkapi dengan berbagai berkas pendukung serta sejumlah alat bukti temuan di lapangan.

Laporan tersebut masuk ke Bawaslu Jabar pada tanggal 7 Mei 2019. Lalu pada 17 Mei 2019 keluarlah keputusan bahwa berkas pelaporan dengan terlapor KPU Kota Cimahi, dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu.

Terbitnya keputusan itu karena berdasarkan kajian dan syarat formil dan materil laoran terpenuhi secara administrasi.

"Sidang dan pemeriksaan dugaan pelanggaran itu akan dilakukan oleh Bawaslu Jabar. Jika terbukti bersalah, KPU Kota Cimahi akan diberikan sanksi pelanggaran administrasi," terangnya.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua KPU Kota Cimahi, Mochamad Irman menyatakan siap menghadapi sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan oleh pihaknya yang dianggap tidak menjalankan rekomendasi Pemilu.

Dia menilai apa yang telah dilakukan KPU Cimahi telah sesuai dengan aturan UU, termasuk pertimbangan tidak melakukan PSU di di TPS 114 Padasuka.

"Kami siap untuk membuktikan apakah itu benar atau tidak. Semua putusan tergantung proses di persidangan yang akan diputus pimpinan sidang," ucapnya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4680 seconds (0.1#10.140)