Divonis 5 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya, Sunjaya Menangis

Rabu, 22 Mei 2019 - 14:15 WIB
Divonis 5 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya, Sunjaya Menangis
Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra menangis saat majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra menangis saat majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman 6 bulan penjara. Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Sunjaya untuk dipilih dalam jabatan politik apa pun selama menjalani masa hukuman.

Amar putusan atau vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Fuad Muhammadi dalam persidangan kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (22/5/2019).

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun. Terdakwa Sunjaya terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," kata Fuad.

"Menyatakan terdakwa Sunjaya Purwadisastra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok," ujar dia.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Sunjaya terbukti menerima suap/gratifikasi dari ASN Pemkab Cirebon yang hendak promosi jabatan dengan memberikan uang mulai dari Rp10 juta hingga Rp50 juta secara berulang dengan total Rp1,7 miliar lebih.

Putusan hakim ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Penberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Sunjaya dengan hukuman 7 tahun penjara.

"Terdakwa memiliki jabatan dalam menjalani amanah rakyat sebagai Bupati Cirebon. Jabatan itu strategis, termasuk puncak eksekutif. Terdakwa memiliki kesempatan untuk menyukseskan agenda di Kabupaten Cirebon guna mewujudkan good government. Namun, perbuatan terdakwa justru mencederai kepercayaan publik," tutur Fuad.

Setelah hakim membacakan amar putusan, Sunjaya tampak melepaskan kacamatanya. Dia membasuh kedua mata kiri dan kanannya yang dibasahi air mata. Suara isak tangis Sunjaya pun terdengar di ruang sidang.

Dengan suara terisak, Sunjaya langsung menanggapi putusan hakim tanpa berkonsultasi terlebih dulu dengan pengacaranya. Sunjaya mengaku menerima apa yang diputuskan hakim. "Saya menerima. Saya pasrah," kata Sunjaya.

Sementara itu, jaksa KPK Iskandar Marwanto menanggapi putusan hakim. Jaksa mengambil sikap pikir-pikir atas putusan itu. "Pikir-pikir yang mulia. Kami akan laporkan ke pimpinan karena vonis lebih rendah dari tuntutan," kata jaksa KPK.

Diketahui, Sunjaya diadili atas kasus jual-beli jabatan di Pemkab Cirebon. Kasus bermula saat tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sunjaya pada Oktober 2018. Saat itu dia menerima duit Rp100 juta usai melantik Gatot Rachmanto sebagai Sekretaris Dinas PUPR Cirebon.

Sunjaya telah menjabat sebagai Bupati Cirebon pada periode pertama 2014-2019. Pada Pilkada 2018 lalu, eks kader PDIP itu terpilih lagi untuk periode kedua. Namun, belum menjalankan periode keduanya, Sunjaya tersandung kasus korupsi, menerima uang dari Gatot Rachmanto Sekretaris Dinas PUPR terkait jual beli jabatan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4787 seconds (0.1#10.140)