Anggaran THR dan Gaji ke-14 Pegawai Pemkab Purwakarta Rp58 Miliar

Rabu, 22 Mei 2019 - 13:05 WIB
Anggaran THR dan Gaji ke-14 Pegawai Pemkab Purwakarta Rp58 Miliar
ASN Pemkab Purwakarta. Foto/Istimewa
A A A
PURWAKARTA - Anggaran Rp58 miliar disiapkan untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-14 bagi semua pegawai Pemkab Purwakarta yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Purwakarta, Norman Nugraha mengungkapkan, bahwa THR dan gaji ke-14 itu sedang dalam proses pencairan. "Secepatnya dicairkan dan didistribusikan, karena saat ini sedang diproses," ujar Kepala BKAD Purwakarta Norman Nugraha, Rabu (22/5/2019).

Adapun total anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-14 para pegawai mencapai Rp 58 miliar. Rinciannya, Rp51 miliar untuk pembayaran tunjangan plus gaji ASN, sisanya untuk THR pegawai non-ASN. Sumber anggaran pembayaran gaji ke-14 itu berasal pemerintah pusat. Sementara, THR berasal dari pemerintah daerah.

"Tentu besarannya akan berbeda-beda untuk ASN, tergantung dari jabatannya. Sedangkan, untuk pegawai non-ASN (PTT dan THL ) besaran THR-nya Rp1,5 juta per orang," jelas dia.

Norman menjelaskan, pemberian THR bagi para pegawai ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2019. Pihaknya berharap, dengan adanya THR ini bisa meningkatkan semangat dan kinerja pegawai untuk lebih baik lagi.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8894 seconds (0.1#10.140)