Anggaran THR dan Gaji ke-14 Pegawai Pemkab Purwakarta Rp58 Miliar
A
A
A
PURWAKARTA - Anggaran Rp58 miliar disiapkan untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-14 bagi semua pegawai Pemkab Purwakarta yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Purwakarta, Norman Nugraha mengungkapkan, bahwa THR dan gaji ke-14 itu sedang dalam proses pencairan. "Secepatnya dicairkan dan didistribusikan, karena saat ini sedang diproses," ujar Kepala BKAD Purwakarta Norman Nugraha, Rabu (22/5/2019).
Adapun total anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-14 para pegawai mencapai Rp 58 miliar. Rinciannya, Rp51 miliar untuk pembayaran tunjangan plus gaji ASN, sisanya untuk THR pegawai non-ASN. Sumber anggaran pembayaran gaji ke-14 itu berasal pemerintah pusat. Sementara, THR berasal dari pemerintah daerah.
"Tentu besarannya akan berbeda-beda untuk ASN, tergantung dari jabatannya. Sedangkan, untuk pegawai non-ASN (PTT dan THL ) besaran THR-nya Rp1,5 juta per orang," jelas dia.
Norman menjelaskan, pemberian THR bagi para pegawai ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2019. Pihaknya berharap, dengan adanya THR ini bisa meningkatkan semangat dan kinerja pegawai untuk lebih baik lagi.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Purwakarta, Norman Nugraha mengungkapkan, bahwa THR dan gaji ke-14 itu sedang dalam proses pencairan. "Secepatnya dicairkan dan didistribusikan, karena saat ini sedang diproses," ujar Kepala BKAD Purwakarta Norman Nugraha, Rabu (22/5/2019).
Adapun total anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-14 para pegawai mencapai Rp 58 miliar. Rinciannya, Rp51 miliar untuk pembayaran tunjangan plus gaji ASN, sisanya untuk THR pegawai non-ASN. Sumber anggaran pembayaran gaji ke-14 itu berasal pemerintah pusat. Sementara, THR berasal dari pemerintah daerah.
"Tentu besarannya akan berbeda-beda untuk ASN, tergantung dari jabatannya. Sedangkan, untuk pegawai non-ASN (PTT dan THL ) besaran THR-nya Rp1,5 juta per orang," jelas dia.
Norman menjelaskan, pemberian THR bagi para pegawai ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2019. Pihaknya berharap, dengan adanya THR ini bisa meningkatkan semangat dan kinerja pegawai untuk lebih baik lagi.
(zik)