Sebar Hoaks-Ancam Bom KPU Pusat, Guru SD di Garut Ditangkap Polisi

Selasa, 21 Mei 2019 - 20:28 WIB
Sebar Hoaks-Ancam Bom KPU Pusat, Guru SD di Garut Ditangkap Polisi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) menunjukkan barang bukti ponsel yang digunakan tersangka Asep untuk menyebarkan hoaks. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Asep Sofyan (54), guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di sebuah SD negeri di Kabupaten Garut, ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung.

Pasalnya, Asep diduga menyebarkan informasi sesat atau hoaks dan ancaman bom ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat di Jakarta pada 22 Mei 2019, di grup media sosial WhatsApp.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pelaku Asep Sopyan ini bersalah karena meneruskan konten hoaks dan ancaman yang didapat dari grup WhatsApp Prabowo-Sandi lalu diteruskan ke grup WhatsApp lain.

"Postingan dari grup yang diterima oleh pelaku berbunyi, "Mari hancurkan perusak NKRI, Undangan pengeboman massal di Jakarta !!! Perang Badar dilakukan ketika ramadhan , mari kita berperang di bulan ramadhan ini, ingat tanggal 21-22 Mei !!! Catatan: bagi yang ingin membantu jihad kami, dapat datang ke jl HOS Cokroaminoto no 91, Menteng, Jakarta untuk mengambil peralatan peledakan (jangan membawa antum) #2019prabowoharuspresiden #kpucurang," kata Truno membacakan postingan Asep Sopyan saat ekspos di Mapolres Garut, Selasa (21/5/2019).

Truno mengemukakan, pelaku Asep diamankan di rumahnya pada Sabtu 18 Mei 2019. "Pelaku menerima WhatsApp grup tersebut tanggal 17 Mei, pukul 17.00 sore. Lalu disebarkan ke grup WhatsApp sedulur Banten, SGT, Media Islam, PAI, dan Indonesia for Palestine," ujar Truno didampingi Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna.

Truno menuturkan, tindakan tegas dilakukan penyidik karena tindakan Asep menebar hoaks dan ancaman teror bom meresahkan masyarakat. Pelaku dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana terorisme yang diatur dalam pasal 7 UU RI Nomor 15/2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Pasal 6 UU Nomor 5/2018 tentang perubahan UU Nomor 15/2003.

Lalu Pasal 45a ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Pelaku Asep Sofyan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan atau maksimal 20 tahun penjara," tutur Kabid Humas.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan lima unit telepon seluler (ponsel) berbagai merek, serta print out postingan di Twitter dengan akun atas nama Nona Cebong Manado.

Saat ini, Polres Garut masih mendalami kasus penyebaran hoaks dan ancaman pengemboman kantor KPU pusat dengan tersangka Asep Sofyan. Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mapaseng mengatakan, pendalaman dilakukan untuk mengungkap apakah tersangka Asep berkomunikasi dengan kelompok teroris atau tidak.

"Dari HP yang disita, komunikasi di grup WhatsApp ya. Tapi kita dalami terus apakah postingan ini ada kaitan dengan kelompok teroris atau tidak," kata Maradona.

Kasatreskrim menegaskan, pelaku Asep adalah pendukung pasangan calon 02 Prabowo-Sandi. Dia ikut aktif di grup pendukung Prabowo-Sandi. Namun, saat menerima postingan dari grup Prabowo-sandi, lalu Asep menyebarkannya ke grup lain, pelaku langsung dikeluarkan oleh admin grup Prabowo-Sandi. "Keterkaitan dengan paslon (Prabowo-Sandi) ada, karena dia ikut grupnya," ujar Kasat Reskrim.

Sementara itu, pelaku Asep Sofyan menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya. Dia mengaku khilaf telah menyebarkan hoaks dan ancaman teror bom ke kantor KPU pusat di Jakarta.

"Saya minta maaf tidak membaca isi WhatsApp itu, lalu saya sebarkan langsung, tanpa berpikir panjang. Kepada keluarga saya, keluarga besar saya. Minta maaf atas kelakuan saya ini," kata Asep saat ekspos di Mapolres Garut, Selasa (21/5).

Asep mengaku sebagai pendukung Prabowo-Sandi. "Kalau mendukung wajar ya sebagai masyarakat. Tapi saya bukan relawan. Saya sebagai guru tidak pantas melakukan itu (menyebarkan hoaks dan ancaman teror)," ujar dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.2714 seconds (0.1#10.140)