Pemkab Pangandaran Diguncang Isu Innova Bergoyang

Selasa, 21 Mei 2019 - 00:13 WIB
Pemkab Pangandaran Diguncang Isu Innova Bergoyang
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
PANGANDARAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran diguncang isu tak sedap yang kini jadi perbincangan masyarakat dan warganet dengan istilah, "Innova bergoyang".

Sebutan "Innova bergoyang" dilatarbelakangi beredarnya adegan video di Desa/Kecamatan Cijulang. Dalam video itu tersebut terlihat salah seorang warga Desa Cijulang mengetuk pintu mobil Innova milik salah satu pejabat eselon II di Pemkab Pangandaran.

Berdasarkan informasi dihimpun di lapangan, di dalam mobil Innova tersebut didapati si pria merupakan pejabat eselon II Pemkab Pangandaran dan si wanita pegawai Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.

Kepala Desa Kertamukti Asep mengatakan, atas kejadian itu dirinya menjadi salah satu orang yang menjalani pemeriksaan di Inspektorat Kabupaten Pangandaran.

"Saya mengikuti tahapan proses pemeriksaan di Inspektorat karena yang bersangkutan (si wanita) salah satu pegawai di Desa Kertamukti," kata Asep.

Asep mengungkapkan, yang dia ketahui, pertemuan antara pegawai Desa Kertamukti dengan salah satu pejabat eselon II di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Pangandaran terkait masalah pekerjaan.

"Semula salah satu eselon II di Kabupaten Pangandaran menghubungi pegawai di desa kami melalui telephon karena ada kepentingan pekerjaan," ujar dia.

Terkait rumor "Innova bergoyang", Asep menilai, seperti ada kepentingan pihak tertentu. Bahkan Asep memandang ada seseorang yang ingin menjatuhkan citra diri pejabat eselon II dan pegawai Desa Kertamukti.

"Pemeriksaan yang kami ikuti memang belum terlihat ada niatan indikasi yang mengarah pada praktik amoral," tutur Asep.

Pengakuan dua pihak saat diperiksa oleh Inspektorat hanya sebatas bicara dan yang dibicarakan seputar pekerjaan.

"Namun yang menjadi persoalan tersebut seolah ada indikasi amoral lantaran eselon II dan pegawai Desa kami berbicara hanya berdua di dalam mobil," ungkap Kades Kertamukti.

Memang dari dulu sejak eselon II tersebut jadi Camat Cimerak sudah saling kenal dengan pegawai di Desa Kertamukti. Sepengetahuan Asep, tidak terlihat ada hubungan asmara.

"Kalau saja ketahuan ada hubungan asmara terlarang, mungkin sudah saya pecat dari dulu pegawai di desa saya itu," tegas Asep.

Menyikapi rumor yang berkembang tentang "Innova bergoyang", Asep yakin pegawainya tidak melakukan hal di luar etika agama dan norma karena yang bersangkutan termasuk orang baik di mata masyarakat.

"Hanya saja yang disayangkan oleh saya, pertemuan mereka kok hanya berdua di dalam mobil. Itu yang menjadi pandangan negatif orang lain," tandas Asep.

Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karir Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Ganjar Nugraha mengatakan, isu "Innova bergoyang" merupakan kasus ke-5 selama tiga tahun terakhir sejak 2017.

"Jika eselon II yang saat ini jadi perbincangan dengan istilah "Innova bergoyang" (benar berbuat), masuk pada unsur amoral. Pelaku terancam melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017," kata Ganjar.

Ganjar menambahkan, ada beberapa pasal terkait di PP 53 ini. Si pelaku bisa terjerat Pasal 3 ayat 6, ayat 11, ayat 13 sekaligus melanggar sumpah jabatan. Kalau kasus ini terbukti, pelaku bisa diberhentikan dari jabatannya.

"Namun hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahapan pemeriksaan dan pengumpulan data di Inspektorat Kabupaten Pangandaran," kata Ganjar.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3226 seconds (0.1#10.140)