Terungkap di Sidang Bupati Cianjur, Pungli DAK Gunakan Kode 'Gula'

Senin, 20 Mei 2019 - 16:40 WIB
Terungkap di Sidang Bupati Cianjur, Pungli DAK Gunakan Kode Gula
Bupati Cianjur nonaktif Irfan Rivano. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Sidang kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan terdakwa Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (20/5/2019).

Dalam sidang tersebut, saksi Dadang Danur Huda selaku sopir pribadi Cecep Sobandi, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Cianjur, mengungkapkan soal kode 'gula' untuk merujuk tentang uang pungutan liar (pungli) Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diduga dilakukan Irvan Rivano.

Dalam kasus ini, selain Irvan Rivano, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyeret Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kabid SMP Disdik Cianjur Rosidin dan Tubagus Cepy Septhiady, kakak ipar Irvan, sebagai terdakwa.

Dadang mengatakan, kode 'gula' baru dia ketahui saat mengantar Cecep ke Masjid Agung Cianjur. Saat tiba di masjid saat Salat Subuh, Cecep Sobandi memberi tahu akan ada Rosidin yang hendak menyerahkan barang.

"Ketika Pak Rosidin datang, dia bilang 'ini ada titipan gula untuk Bapak'. Bapak yang dimaksud ini ya Pak Cecep. Titipannya dalam bentuk kardus," kata Dadang saat bersaksi.

Rosidin, ujar Dadang, lantas memasukkan 'gula' dalam bentuk kardus itu ke dalam mobil dinas Cecep. Dia mengaku tak tahu apa isi kardus itu. "Awalnya saya tidak tahu itu (kardus) isinya apa. Ya tahunya gula saja karena Pak Rosidin bilangnya begitu (gula)," ujar dia.

Dadang mengaku baru tahu kode 'gula' itu ternyata uang pungli DAK, setelah penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dirinya dan Cecep Sobandi. Saat digeledah oleh KPK, kardus tersebut berisi uang. "Ketika digeledah di kardus itu ternyata isinya uang. Tapi saya nggak tahu berapa nilainya," ujar Dadang.

Diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2018. Saat itu, KPK mengamankan uang Rp1,5 miliar dari dalam mobil Kepala Dinas Pendidikan Cianjur Cecep Sobandi.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar meraup Rp6,9 miliar dari hasil pungli Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik 137 yang diterima kepala SMP di Kabupaten Cianjur. Sebelum pencairan DAK, Irvan meminta down payment (DP) dari para kasek tersebut.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1399 seconds (0.1#10.140)