Sunjaya Purwadisastra Dilantik dan Diberhentikan sebagai Bupati Cirebon

Jum'at, 17 Mei 2019 - 15:54 WIB
Sunjaya Purwadisastra Dilantik dan Diberhentikan sebagai Bupati Cirebon
Gubernur Jabar Ridwan Kamil bersalaman dengan Sunjaya Purwadisastra setelah melantik dan memberhentikannya sebagai Bupati Cirebon, Jumat (17/5/2019). Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Bupati Cirebon terpilih Sunjaya Purwadisastra dan langsung memberhentikannya dari jabatan tersebut di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (17/5/2019).

Diketahui, Sunjaya yang berpasangan dengan Imron Rosyadi menjadi pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Kabupaten Cirebon 2018. Sunjaya merupakan Bupati Cirebon petahana yang kini berstatus terdakwa kasus korupsi.

Pelantikan Sunjaya sebagai Bupati Cirebon terpilih harus dilaksanakan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 Ayat (7) yang menyebut calon bupati dan atau calon wakil bupati terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati dan atau wakil bupati, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai bupati dan atau wakil bupati.

Oleh karenanya, sesuai Keputusan Mendagri Nomor: 131.32-691 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Cirebon Provinsi Jabar yang ditetapkan di Jakarta, 26 Maret 2019, Sunjaya langsung diberhentikan pascadilantik sebagai Bupati Cirebon serta menugaskan Wakil Bupati Cirebon terpilih Imron Rosyadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cirebon.

Ridwan Kamil menjelaskan, pelantikan Sunjaya yang tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus atas kasus jual beli jabatan itu sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Pak Sunjaya masih memiliki hak politik sebelum ada inkracht atau keputusan tetap dari pengadilan," ujarnya seusai pelantikan. (Baca Juga: Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Cirebon, Sunjaya Mengaku Bersalah dan Minta Maaf
Emil, sapaan akrab Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan setelah berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak boleh ada kekosongan kekuasaan dalam sebuah pemerintahan di daerah.

"Maka di hari yang sama, setelah pemberhentian ini, ada Plt. Setelah ini ada satu proses lagi. Kalau nanti inkracht, Plt harus dilantik menjadi Bupati," jelas Emil.

Emil juga mengatakan, pelantikan Sunjaya dapat terlaksana setelah terbitnya izin Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I Khusus dengan Nomor Penetapan 14/Pen.Pid.Sus/TPK/2019/PN.Bdg.

Untuk diketahui, pelantikan ini seharusnya dilaksanakan pada akhir masa jabatan Bupati Cirebon periode 2014-2019, yakni Selasa 19 Maret 2019. Namun, atas pertimbangan proses hukum yang dijalani Sunjaya dan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, pelantikan dilaksanakan pasca-Pemilu 2019.

Selain itu, pelantikan ini dilaksanakan seiring dengan telah diterimanya Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 131.32/2650/OTDA tertanggal 9 Mei 2019 Hal Penyampaian Keputusan Mendagri tentang Pemberhentian Penjabat Bupati Cirebon.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.6253 seconds (0.1#10.140)