PPDB di Kabupaten Pangandaran Terapkan Sistem Zonasi

Jum'at, 17 Mei 2019 - 14:01 WIB
PPDB di Kabupaten Pangandaran Terapkan Sistem Zonasi
Kepala Seksi Kurikulum dan Kesiswaan SMP di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran Supri. Foto/SINDOnews/Syamsul Maarif
A A A
PANGANDARAN - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat sudah menerapkan sistie zonasi. Sistem tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51/2018.

Kepala Seksi Kurikulum dan Kesiswaan SMP di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran Supri mengatakan, pemberlakuan Permendikbud Nomor 51/2018 diterapkan untuk SMP dan SMA/SMK. "Dalam Permendikbud Nomor 51/2018 diatur zonasi tempat tinggal peserta didik ke lokasi sekolah," kata Supri, Jumat (17/5/2019).

Tujuan penerapan zonasi tersebut untuk pemerataan jumlah peserta didik di setiap sekolah. Sehingga, ke depan tidak ada lagi istilah sekolah yang kekurangan atau kelebihan peserta didik.

"Untuk tingkat SMP di Pangandaran zonasi diatur masih manual atau luar jaringan melalui Peraturan Bupati Nomor 420 berdasarkan jarak tempuh antar desa dan jumlah rombongan belajar," ujarnya.

Sedangkan untuk tingkat SMA/SMK di Pangandaran sudah menggunakan sistem dalam jaringan atau online. "Penggunaan dalam jaringan tersebut dinilai lebih objektif karena akan terlihat jarak antara tempat tinggal peserta didik dengan tujuan sekolah," jelas Supri.

Supri menjelaskan, tahun 2019 di Pangandaran ada 37 SMP negeri dan 16 SMP swasta. Sedangkan lulusan kelas VI SD tercatat sebanyak 5.552 siswa dan lulusan SMP ke SMA/SMK tercatat 4.329.

Sementara, Kepala Cabang Dinas SMA/SMK Wilayah 13 Jawa Barat yang meliputi Ciamis, Banjar, Pangandaran Suryasa mengatakan, dengan penerapan Permendikbud Nomor 51/2018 tidak ada lagi istilah sekolah favorit.

"Istilah sekolah favorit tersebut hanya stigma saja dan tidak pernah ada penilaian khusus yang dilaksanakan oleh pihak institusi yang independen," kata Suryasa.

Suryasa menjelaskan, melalui penerapan Permendikbud Nomor 51/2018 sekolah wajib menerima calon peserta didik dari lokasi sekitar sekolah.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9307 seconds (0.1#10.140)