Tiga Napi Lapas Majalengka Bebas di Hari Kemerdekaan RI
A
A
A
MAJALENGKA - Tiga narapidana atau warga binaan Lapas Kelas II B Majalengka menghirup udara bebas di Hari Kemerdekaan RI setelah mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.
Kepala Lapas kelas II B Majalengka Candran Lestiyono mengatakan, dari total warga binaan di Lapas Majalengka, hanya 146 orang yang mendapat remisi HUT ke-73 Kemerdekaan RI.
“Tiga orang di antaranya mendapatkan (remisi) langsung bebas. Remisi atau pengurangan masa tahanan itu diberikan minimal satu bulan, maksimal enam bulan," kata Candran seusai upacara HUT RI di Lapas Majalengka.
Bupati Majalengka Sutrisno berharap napi, khususnya yang langsung bebas, bisa kembali menjalani kehidupan di masyarakat dengan baik dan tidak mengulangi perbuatan yang dilarang oleh agama dan negara.
Setelah remisi, jumlah warga binaan di Lapas kelas II B Majalengka sebanyak 273 orang, empat di antaranya perempuan. Lapas Majalengka memiliki 16 kamar tahanan untuk menampung seluruh napi.
Kepala Lapas kelas II B Majalengka Candran Lestiyono mengatakan, dari total warga binaan di Lapas Majalengka, hanya 146 orang yang mendapat remisi HUT ke-73 Kemerdekaan RI.
“Tiga orang di antaranya mendapatkan (remisi) langsung bebas. Remisi atau pengurangan masa tahanan itu diberikan minimal satu bulan, maksimal enam bulan," kata Candran seusai upacara HUT RI di Lapas Majalengka.
Bupati Majalengka Sutrisno berharap napi, khususnya yang langsung bebas, bisa kembali menjalani kehidupan di masyarakat dengan baik dan tidak mengulangi perbuatan yang dilarang oleh agama dan negara.
Setelah remisi, jumlah warga binaan di Lapas kelas II B Majalengka sebanyak 273 orang, empat di antaranya perempuan. Lapas Majalengka memiliki 16 kamar tahanan untuk menampung seluruh napi.
(awd)