Tiga Napi Lapas Majalengka Bebas di Hari Kemerdekaan RI

Jum'at, 17 Agustus 2018 - 21:42 WIB
Tiga Napi Lapas Majalengka Bebas di Hari Kemerdekaan RI
Bupati Majalengka Sutrisno memberikan surat remisi dan menyalami salah seorang napi. Foto/SINDONews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Tiga narapidana atau warga binaan Lapas Kelas II B Majalengka menghirup udara bebas di Hari Kemerdekaan RI setelah mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Kepala Lapas kelas II B Majalengka Candran Lestiyono mengatakan, dari total warga binaan di Lapas Majalengka, hanya 146 orang yang mendapat remisi HUT ke-73 Kemerdekaan RI.

“Tiga orang di antaranya mendapatkan (remisi) langsung bebas. Remisi atau pengurangan masa tahanan itu diberikan minimal satu bulan, maksimal enam bulan," kata Candran seusai upacara HUT RI di Lapas Majalengka.

Bupati Majalengka Sutrisno berharap napi, khususnya yang langsung bebas, bisa kembali menjalani kehidupan di masyarakat dengan baik dan tidak mengulangi perbuatan yang dilarang oleh agama dan negara.

Setelah remisi, jumlah warga binaan di Lapas kelas II B Majalengka sebanyak 273 orang, empat di antaranya perempuan. Lapas Majalengka memiliki 16 kamar tahanan untuk menampung seluruh napi.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9650 seconds (0.1#10.140)