Bawaslu Kota Tasikmalaya Dihadiahi 'Obat Kuat'

Jum'at, 17 Mei 2019 - 03:02 WIB
Bawaslu Kota Tasikmalaya Dihadiahi Obat Kuat
Pimpinan Bawaslu Kota Tasikmalaya dihadiahi obat kuat oleh puluhan orang menamakan diri perwakilan Koalisi Masyarakat Pemilih Cerdas (Kompas), Kamis (16/5/2019) malam. Foto/SINDOnews/Jani Noor
A A A
TASIKMALAYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya dihadiahi suplemen 'obat kuat' oleh perwakilan Koalisi Masyarakat Pemilih Cerdas (Kompas), Kamis (16/5/2019) malam.

Pemberian obat kuat tersebut sebagai bentuk sindiran karena Bawaslu Kota Tasikmalaya dianggap lamban, lemah tak berdaya dalam menindak maraknya politik uang ketika Pemilu 2019 di Kota Tasikmalaya.

"Obat ini khusus untuk Bawaslu agar kuat menindak pelanggaran pemilu. Karena kami melihat Bawaslu Kota Tasikmalaya seolah lemah, letih, lesu tak berdaya," kata perwakilan Kompas M Faried.

Puluhan orang dari berbagai partai yang mendatangi Kantor Bawaslu Kota Tasikmalaya di Jalan Letnan Harun menanyakan kemajuan berbagai penanganan pelanggaran politik uang serta ingin mengetahui sejauh mana kinerja Bawaslu dalam menangani pelanggaran.

Tiga pimpinan Bawaslu Kota Tasikmalaya, ditambah unsur Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari Kepolisian maupun Kejaksaan menerima puluhan orang tersebut.

Dalam audiensi tersebut, Bawaslu didesak segera menuntaskan laporan yang sudah masuk maupun yang menjadi temuan Bawaslu. Sebab, publik berhak tahu sejauh mana kinerja Bawaslu di Pemilu 2019.

"Saat ini ada tujuh temuan pelanggaran politik uang yang sedang ditangani. Besok ada dua kasus yang masuk ke tahap penyidikan atau kajian kedua," kata salah seorang pimpinan Bawaslu Kota Tasikmalaya Rino Sundawa Putra.

Pihak Bawaslu pun dalam hal ini Gakkumdu siap diaudit jika ada penanganan pelanggaran yang dianggap menyalahi aturan. Karena, penyidik maupun penuntut bekerja atas fakta hukum menyangkut pengakuan saksi.

Setelah audiensi hampir 2,5 jam itu, akhirnya disepakati bahwa Bawaslu akan mengumumkan ke publik melalui media terkait jumlah dan terlapor yang sudah masuk ranah penanganan pelanggaran pemilu.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0510 seconds (0.1#10.140)