Pemprov Jabar Buka 5 Posko Pengaduan THR, Catat Nomor Teleponnya

Kamis, 16 Mei 2019 - 19:53 WIB
Pemprov Jabar Buka 5 Posko Pengaduan THR, Catat Nomor Teleponnya
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar membuka lima Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 di lima wilayah administratif Provinsi Jabar.

Pendirian Posko Pengaduan THR 2019 tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 2/2019 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2019 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"THR merupakan sebuah bentuk pemerataan ekonomi dan tunjangan yang diberikan kepada pekerja/buruh untuk menopang seluruh kenaikan harga bahan pokok selama periode hari raya," kata Kepala Disnakertrans Jabar Ade Afriandi di Bandung, Kamis (16/5/2019).

Ade menerangkan, ada beberapa hal yang harus dipahami oleh seluruh perusahaan dan pekerja. Pertama, kata Ade, sifat THR dari tahun ke tahun mengalami perubahan, mulai hanya bersifat rekomendasi hingga wajib. "Karena sifatnya wajib, maka bagi yang tidak memberikannya akan ada sanksi," ujar dia.

Sanksi tersebut sesuai aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 20/2016. Sanksi administratif dalam ketentuan tersebut disesuaikan dengan sanksi-sanksi lain yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Artinya, perusahaan dapat dibekukan kegiatan usahanya apabila dengan sengaja tidak memberikan THR kepada para pekerjanya," tutur Ade.

Selain itu, ungkap Ade, karena bersifat wajib yang disertai ancaman sanksi, maka penegakkan hukum atas pemberian THR akan diawasi langsung para pengawas ketenagakerjaan melalui lima Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Disnakertrans Jabar yang tersebar di lima wilayah administratif Provinsi Jabar.

Hal lain yang harus dipahami, yakni berkaitan dengan siapa pekerja yang berhak menerima THR. Menurut Ade, dahulu, banyak yang berpendapat bahwa penerima THR adalah pekerja yang sudah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun dan pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau pekerja permanen.

Namun, Ade menegaskan, dengan adanya Permenaker Nomor 06/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pekerja/buruh yang menerima THR adalah pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun pekerja PKWTT dan pekerja/buruh yang telah melewati masa kerja selama satu bulan berturut-turut pada sebuah perusahaan.

"Jadi, pekerja/buruh dalam masa percobaan di bawah tiga bulan
kerja pun menerima THR, asalkan dia telah melalui masa kerja 1 bulan pada saat hari raya jatuh," ungkap dia.

Terakhir, yang harus dipahami, yakni tata cara perhitungan besaran THR. Bagi pekerja/buruh PKWTT atau pekerja tetap dengan masa kerja lebih dari 1 tahun jelas mendapatkan 1 bulan upah. Sedangkan pekerja bulanan atau borongan yang belum 1 tahun bekerja, namun sudah melewati masa kerja selama satu bulan, maka perhitungannya mohon diperhatikan.

"Di dalam SE menteri, perhitungannya cukup jelas. Namun bagi siapa saja yang berselisih mengenai perhitungan tersebut, silahkan menanyakannya pada petugas pengawasan," tandas Ade.

Berikut Lima Posko Pengaduan THR di Provinsi Jabar dan nomor telepon yang bisa dihubungi:

UPTD Wilayah I Bogor (Kota/Kabupayanya Bogor, Kota Depok, Kabupaten/Kota Sukabumi, Kabupaten Cianjur)

Nomor telepon: (0251) 8665250
Email: bppkwilayah1@gmail.com

UPTD Wilayah II Karawang (Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten/Kota Bekasi, Kabupaten Subang)

Nomor telepon: (0267) 400687 - WhatsApp: 081212133499
Email: bppkwilayah2@gmail.com

UPTD Wilayah III Cirebon (Kabupaten/Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu)

Nomor telepon: (0231) 488873
Email: uptdpk3crb@gmail.com

UPTD Wilayah IV Bandung (Kabupaten/Kota Bandung Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang)

Alamat: Jalan LLRE Martadinata Nomor 6-8, Kota Bandung.
Nomor telepon: (022) 4265361
WhatsApp: 08122245648
Email: uptdwilayah4bdg@gmail.com

UPTD Wilayah V Tasikmalaya (Kabupaten/Kota Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran)

Alamat: Jalan LLRE Martadinata No. 312 Tasikamalaya, Kode Pos 46411
Nomor telepon: (0265) 7524176
WhatsApp: 082115000667
Email: uptdwasnakerwil.v@gmail.com.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3477 seconds (0.1#10.140)