Pemprov Jabar Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Kamis, 16 Mei 2019 - 14:29 WIB
Pemprov Jabar Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Sekda Jabar Iwa Karniwa. Foto/Dok SINDOnews
A A A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat mengingatkan seluruh perusahaan di Provinsi Jabar wajib membayar tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerjanya paling lambat H-7 Lebaran 2019.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa menyatakan, Pemprov Jabar telah mengeluarkan imbauan, agar seluruh pengusaha di Jabar membayar THR pekerjanya tepat waktu berdasarkan kesadaran sendiri. "Maksimal H-7 THR harus sudah dibayarkan (THR bagi pekerja)," tegas Iwa di Bandung, Kamis (16/5/2019).

Iwa mengatakan, THR merupakan gaji ke-13 yang seharusnya masuk dalam perencanaan keuangan perusahaan, khususnya terkait pengupahan.

Ketentuan pembayaran THR maksimal H-7 tersebut, kata Iwa, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. "Pasal 5 ayat (4) menyebutkan, THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," sebut Iwa.

Iwa juga memaparkan, berdasarkan pasal 3 ayat (1a), pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau satu tahun secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan gaji.

Sementara ayat (1b) menjelaskan, pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Perhitungannya, masa kerja dikali 1 bulan gaji kemudian dibagi 12 (bulan).

Sementara, bagi tenaga kerja kontrak yang habis kontraknya beberapa hari sebelum Ramadhan, Iwa menyatakan, tidak berhak atas THR. "Perusahaan yang melanggar ketentuan ini akan mendapat sanksi tegas. Ada sanksi administrasi," katanya.

Iwa mengutip pasal 10 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

"Akan tetapi, sesuai ayat (2), pengenaan denda itu tidak akan menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja," jelas Iwa.

Sedangkan pasal 11 menyebutkan bahwa pengusaha yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif. Sanksinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Iwa berharap, tahun ini, jumlah keluhan keterlambatan ataupun kekurangan pembayaran THR tidak terulang, baik dari BUMD/BUMN maupun perusahaan swasta di wilayah Jabar. Sehingga, semua pihak bisa merayakan Lebaran dengan dengan tenang dan nyaman.

"Pemantauan akan dilakukan di seluruh kabupaten/kota. Harapannya sih tanpa perlu dipantau, semua pelaku usaha menjalankan kewajibannya terkait THR dengan baik," tandasnya. (Baca Juga: Telat Bayar THR, Perusahaan di Karawang Kena Sanksi(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 7.1073 seconds (0.1#10.140)