Selama Ramadhan Tempat Hiburan di Pangandaran Wajib Tutup

Rabu, 15 Mei 2019 - 23:36 WIB
Selama Ramadhan Tempat Hiburan  di Pangandaran Wajib Tutup
Satpol PP Pangandaran mendapati PSK masih menjajakan diri selama bulan suci Ramadhan. Foto/SINDOnews/Syamsul Maarif
A A A
PANGANDARAN - Selama bulan suci Ramadhan, kafe, tempat hiburan malam, dan rumah makan di Kabupaten Pangandaran wajib tutup atau tidak beroperasi.

Kebijakan itu diterapkan Pemkab Pangandaran agar suasana khusyuk masyarakat dalam menjalankan ibada puasa, terjaga.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran Irwansyah mengatakan, selama Ramadhan pihaknya menggelar oprasi penyakit masyarakat (pekat) dan patroli secara rutin.

"Untuk oprasi pekat dilaksanakan 2 kali selama satu minggu dan patroli digelar setiap hari," kata Irwansyah.

Adapun lokasi yang menjadi titik fokus patroli dan oprasi pekat diantaranya kafe, tempat lokalisasi, tempat hiburan malam dan warung makan.

"Saat oprasi pekat ke dua, Satpol PP Kabupaten Pangandaran menggerebek rumah makan yang buka di siang hari dan mengamankan beberapa PSK yang ketahuan mangkal di kafe," tambahnya.

Irwansyah menjelaskan, ada empat rumah makan yang buka sebelum pukul 16.00 WIB disekitar terminal Pangandaran.

Selain rumah makan yang buka disekitar terminal Pangandaran juga ditemukan rumah makan di Sukaresik yang buka dan di pantai timur.

"Kami juga menemukan dua kafe yang buka dan kita berhasil mengamakan PSK disana, saat patroli," jelasnya.

Empat PSK tersebut langsung dibawa ke kantor Satpol PP beserta pemilik kafe dan mereka langsung membuat surat pernyataan untuk tidak mangkal dan pulang ke rumah masing-masing.

"Untuk kafe yang ketahuan masih buka dipaksa untuk tutup selama bulan Ramadhan," terang Irwansyah.

Jika pemilik kafe, tempat hiburan, dan rumah makan membandel dan tidak mematuhi aturan untuk tutup selama bulan Ramadhan, izin oprasionalnya bakal dicabut.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4949 seconds (0.1#10.140)