Neneng Rahmi: Saya Hanya Bawahan, Kenapa Dituntut Sama dengan Kepala Dinas

Rabu, 15 Mei 2019 - 18:43 WIB
Neneng Rahmi: Saya Hanya Bawahan, Kenapa Dituntut Sama dengan Kepala Dinas
Para terdakwa kasus suap Meikarta saat menjalani sidang dengan agenda pembacaana pleidoi. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Neneng Rahmi Nurlaili, eks Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas PUPR Kabupaten Bekasi merasa tuntutan hukum 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta atas dirinya tidak adil. Sebab, dari total Rp4,3 miliar yang diterima kepala dinas dan beberapa staf Pemkab Bekasi, Neneng menerima paling sedikit yaitu Rp170 juta atau 3,95% dari suap itu.

Selain itu, Neneng hanya bawahan yang melaksanakan perintah atasan dan bukan orang yang berinisiatif dan bernegosiasi terkait suap proyek perizinan Meikarta.

"Tuntutan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta sangat tidak adil buat saya, Yang Mulia. Ini terlalu berat. Saya hanya bawahan, kenapa dituntut sama dengan para kepala dinas," kata Neneng Rahmi saat membacakan pleidoi atau pembelaan dalam sidang suap Meikarta di Ruang Sidang 1 Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (15/5/2019).

Karena itu, Neneng Rahmi memohon majelis hakim Tardi, Judijanto Hadilaksana, dan Lindawati menjadikan pembelaan ini sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan vonis hukuman seringan-ringannya sesuai peran dan tanggung jawab dirinya dalam kasus ini. "Saya juga berharap, pengajuan saya sebagai justice colaborator (JC) dalam kasus ini dapat dikabulkan," ujar dia sambil menangis.

Terkait aliran dana suap dari pengembang Meikarta sejak 2016 sampai 2018, di luar operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Neneng mengatakan pada 2016 dirinya menerima Rp400 juta dari Jamaluddin (Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi). Oleh Neneng Rahmi, uang Rp400 juta tersebut diberikan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Kemudian pada 2017 Neneng Rahmi menerima uang suap Rp500 juta dari Jamaludin dan Rp1,5 miliar dari Satriadi (pihak Lippo Group) dan Rp200 juta dari Bupati (Neneng Hasanah). Selanjutnya, uang itu dibagikan kepada Jamaludin Rp300 juta dan Hendri Lincoln Rp1,8 miliar. Dari uang suap ini, Neneng Rahmi hanya mendapatkan Rp100 juta pemberian Bupati (Neneng Hasanah).

Pada 2018, Neneng mengaku menerima uang suap dari Taryudi, konsultan perizinan pengembang Meikarta sebesar SGD90 ribu dan Rp1 miliar. Kemudian uang tersebut dibagikan kepada Neneng Hasanah SGD90 ribu plus Rp200 juta, ke Jamaludin Rp500 juta, ke DPRD Bekasi Rp200 juta, dan ke Asep (ajudan Bupati) Rp30 juta. Dari total suap 2018 itu, dirinya menikmati Rp70 juta dari Jamal.

Total suap yang diterima Neneng Rahmi lalu dibagikan ke beberapa orang sejak 2016 sampai 2018, sebesar Rp4,3 miliar. Yang dibagikan ke Bupati, Jamaludin, DPRD Kabupaten Bekasi dan Asep Rp4.130.000.000. "Yang saya nikmati Rp170 juta. Uang itu sudah dikembalikan ke negara melalui KPK," tutur dia.

Dari data suap tersebut, tegas Neneng Rahmi, jelas terlihat dirinya tidak memiliki peran sentral dan menentukan atau pelaku utama dalam kasus suap ini. Menururnya, kalau dalam jual beli, pemberian Rp170 juta itu merupakan fee seorang makelar. Artinya pemberian seikhlasnya dari pihak-pihak yang melakukan jual beli.

"Dilihat dari jabatan saya sebagai Kepala Bidang Penataan Ruang dalam kasus suap proyek Meikarta ini sebagai berikut, sebagai inisiator, tidak. Saya tidak pernah menginisiasi suap Meikarta. Sebagai negosiator juga tidak. Saya tidak pernah bernegosiasi dengan pihak pemberi suap. Mediator pun tidak. Inisiatif pertemuan dengan DPRD Bekasi dan Sekda Jabar (Iwa Karniwa) bukan dari saya, tetapi atasan saya Hendri Lincoln," tegas Neneng.

Neneng Rahmi menyatakan tidak pernah menerima janji-janji imbalan dari pengembang Meikarta. Menurutnya, sudah terjadi kesepakatan antara atasannya dengan pihak pengembang. "Sebagai penagih uang, saya hanya melaksanakan perintah dari atasan saya untuk menagih uang ke PT Lippo. Begitu penerimaan uang dan membagikannya itu juga atas perintah atasan," kata Neneng Rahmi.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.7708 seconds (0.1#10.140)