Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Hasanah Menangis saat Sampaikan Pleidoi

Rabu, 15 Mei 2019 - 13:25 WIB
Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Hasanah Menangis saat Sampaikan Pleidoi
Terdakwa kasus suap proyek Meikarta, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin menangis tersedu saat menyampaikan pleidoi atau pembelaan dalan persidangan di Ruang Sidang 1 Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (15
A A A
BANDUNG - Terdakwa kasus suap proyek Meikarta, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin menangis tersedu saat menyampaikan pleidoi atau pembelaan dalam persidangan di Ruang Sidang 1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (15/5/2019).

Neneng menulis pembelaan dalam tiga lembar kertas. Dalam pleidoi itu intinya Neneng Hasanah mengaku bersalah dan menyesal telah menerima suap Rp10 miliar dan SGD90 ribu dari pengembang Meikarta.

"Pembelaan dari saya. Saya berpikir, kurang tepat jika ini merupakan pleidoi. Saya tidak sedang membela diri. Tak mungkin saya berpikir dari perbuatan ini saya bisa bebas. Mungkin tepatnya minta maaf dan pengakuan atas kesalahan saya. Sejak proses penyidikan, saya melakukan secara kooperatif dan saya mengakui perbuatan saya. Bahkan saya sudah membuka sejujurnya. Saya juga telah mengembalikan semua uang suap kepada KPK. Saya lakukan karena saya percaya kepada tim penyidik," kata Neneng.

Kepada Majelis Hakim Tardi, Judianto Hadilaksana, dan Lindawati, Neneng memohon agar dihukum seringan-ringannya. "Tidaklah mudah bagi saya berpisah dengan keluarga saya. Saya khilaf dan tidak menyangka kondisi ini akan terjadi," ujar Neneng sambil menangis.

Neneng menambahkan,"Karena itu, sekiranya majelis hakim berkenan memberikan hukuman seringan-ringannya agar saya bisa berkumpul kembali dengan keluarga. Enam tahun, lima tahun, satu tahun, lima bulan, 26 hari, ini hukuman berat bagi saya. Jauh terpisah dengan mereka (suami dan anak-anak), tentu ini membuat efek jera bagi saya."

"Saya mohon maaf kepada keluarga saya, staf di Pemkab Bekasi, dan masyarakat Indonesia pada umumnya," kata Neneng.

Diketahui, Neneng Hasanah Yasin dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan atau 7,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsidair 4 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang pengganti kerugian negara Rp318 juta. Jika Neneng Hasanah tak membayar uang pengganti kerugian negara itu dalam waktu satu bulan, terdakwa dihukum penjara selama 1 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) I Wayan Riana dan Yadyn dalam sidang kasus suap Meikarta di Ruang Sidang 1 Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (8/5/2019). Selain tuntutan hukuman pidana, tim JPU dari KPK juga menuntut terdakwa kasus suap Meikarta itu juga dicabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan politik apa pun selama 5 tahun menjalani masa hukuman. (Baca Juga: Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Hasanah Yasin Dituntut 7,5 Tahun Penjara(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9565 seconds (0.1#10.140)