Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Purwakarta Dipersoalkan

Rabu, 15 Mei 2019 - 12:44 WIB
Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Purwakarta Dipersoalkan
Ketua Komisi I DPRD Purwakarta Fitri Maryani saat memaparkan permasalahan seputar rotasi dan mutasi pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Purwakarta. Salah satu persoalan yang mencuat adalah masalah kompetensi. Foto/Istimewa
A A A
PURWAKARTA - Rotasi dan mutasi pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Purwakarta beberapa waktu lalu mulai dipersoalkan. Salah satu yang mempersoalkan hal tersebut adalah Ketua Komisi I DPRD Purwakarta Fitri Maryani.

Dia mempertanyakan kapabilitas dan kapasitas pejabat eselon II atau III yang terkena rotasi dan mutasi. Sebab, terdapat beberapa pejabat yang mengisi jabatan tidak sesuai dengan latar belakang keilmuannya.

"Bagaimana mungkin seorang kepala sekolah SMAN bisa menjadi kabid," kata Fitri saat Rapat Dengar Pendapat antara Komisi I DPRD Purwakarta dengan pimpinan beberapa OPD di Ruang Rapat Gabungan Komisi, Rabu (15/5/2019).

Pada kesempatan yang sama, Fitri juga menerangkan, DPRD sebagai mitra sejajar dengan pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mempertanyakan mekanisme rotasi, mutasi, dan promosi di lingkungan pemerintahan, agar tercipta ASN berkualitas dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. "Mekanisme rotasi, mutasi, dan promosi ini harus sesuai kompetensi dan menjunjung tinggi profesionalisme," ujarnya.

Menjawab itu, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Purwakarta Ai Saidah mengatakan, mekanisme rotasi dan mutasi yang dilakukan sudah sesuai PP Nomor 11/2017. Begitu pula berkaitan dengan Kepala Sekolah SMAN I Campaka yang menjadi kabid. Yang bersangkutan sebelumnya menjadi guru di lingkungan Dinas Pendidikan Purwakarta.

"Yang bersangkutan tergolong sebagai guru muda (pengawas) dengan grade 8 atau 9. Ditambah sebagai ketua KPAI, kompetensinya tidak diragukan lagi," katanya.

Menanggapi camat yang dinilai tidak berbasis ilmu pemerintahan, Ai menjelaskan, seseorang itu bisa diangkat jika telah mengikuti diklatpim camat. "Lagi pula harus mendapat rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat,” tegasnya.

Pada akhir rapat dengar pendapat itu, Fitri menyarankan pihak BKPSDM sebaiknya bersinergi dengan staf ahli bupati bidang SDM.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.6121 seconds (0.1#10.140)