Baznas Purwakarta Tetapkan Zakat Fitrah Rp32.000 per Orang

Selasa, 14 Mei 2019 - 18:27 WIB
Baznas Purwakarta Tetapkan Zakat Fitrah Rp32.000 per Orang
Nilai zakat fitrah sebesar Rp32.000 tertera pada kupon yang dikeluarkan Baznas Purwakarta. Foto/SINDOnews/Asep Supiandi
A A A
PURWAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Purwakarta menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini sebesar Rp32.000 per orang. Nilai zakat fitrah tersebut setara dengan 2,5 kilogram beras.

“Besaran zakat fitrah Rp32.000 itu dibagi dengan 1 kilogram beras dengan nilai Rp12.800. Besaran itu turun dibanding dua tahun lalu, di mana Baznas menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp35.000. Zakat fitrah dan wajib dibayar sebelum Lebaran,” kata Ketua Baznas Purwakarta Saparudin, Selasa (14/5/2019).

Saparudin mengemukakan, Baznas Purwakarta menargetkan, tahun ini bisa terhimpun zakat fitrah sebesar Rp3 miliar. “Tahun sebelumnya pun memiliki target sama, namun yang terealisasi hanya Rp2,5 miliar. Pendistribusian zakat didominasi untuk fakir miskin dan fisabilillah.

Sementara itu, terkait zakat profesi di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Purwakarta, menunjukkan perkembangan signifikan. Para abdi negara ini dengan penuh kesadaran mau menyisihkan 2,5% dari penghasilannya untuk berzakat.

Menurut Saparudin, dalam setahun terakhir sudah lebih 80% ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta telah menyalurkan zakat profesinya.

"Satu tahun ini zakatnya sudah lumayan bagus. Meskipun ada beberapa instansi yang belum melaksanakannya secara maksimal, tapi ke depan tentu aka nada perubahan postif," ujar Saparudin.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1083 seconds (0.1#10.140)