Disnakertrans Kota Cimahi Buka Posko Pengaduan Masalah THR

Selasa, 14 Mei 2019 - 18:19 WIB
Disnakertrans Kota Cimahi Buka Posko Pengaduan Masalah THR
Buruh di Kota Cimahi saat menggelar aksi May Day beberapa waktu lalu. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cimahi akan membentuk posko pengaduan masalah Tunjangan Hari Raya (THR). Seperti tahun lalu, rencananya posko pengaduan THR ini disiagakan di Kantor Disnakertrans, di kompleks perkantoran Pemkot Cimahi.

"Posko THR ini untuk menampung pengaduan atau keluhan seputar THR. Seperti THR tidak dibayarkan, pembayarannya dicicil, besarantidak sesuai aturan, ataupun persoalan lain," kata Sekretaris Disnakertrans Kota Cimahi, Asep Herman kepada wartawan, Selasa (14/5/2019).

Asep mengatakan, posko itu nantinya akan menjadi pusat pengaduan bagi karyawan diseluruh Kota Cimahi jika terjadi masalah dalam pencairan THR.

Sebagai persiapan rencana itu, pihaknya akan melaksanakan rapat dengan sejumlah instansi terkait. Sebab bukan hanya soal posko tapi juga terkait dengan monitoring nantinya ke perusahaan-perusahaan.

"Tahun lalu sempat muncul pengaduan dari karyawan PT Matahari yang pembayaran THR-nya dicicil. Semoga saja tahun ini tidak terjadi lagi," harapnya.

Pihaknya menekankan, semua perusahaan di Cimahi wajib membayar THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Jika THR terlambat diserahkan kepada karyawan, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi berupa denda.

Sebab, pemberian THR sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Permenakertrans Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh.

Untuk jumlah perusahaan di Kota Cimahi, Asep menyebutkan ada sebanyak 593 perusahaan, terdiri dari 131 perusahaan besar, 91 sedang dan 371 kecil dengan jumlah pekerja total sebanyak 82.296 orang.

Sejauh ini pihaknya memang belum menerima surat edaran resmi soal pemberian THR dari pemerintah pusat maupun provinsi. Tapi besar kemungkinan surat edaran itu tidak akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Perihal besaran THR yang akan diterima karyawan, kata dia, disesuaikan dengan masa kerja karyawan. Untuk masa kerja di atas satu tahun, harus menerima THR sebesar gaji pokok. Sedangkan bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun, besaran THR di bawah gaji pokok.

"Patokannya dari masa kerja, sementara bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun ada perhitungannya lagi dan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan," pungkasnya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1143 seconds (0.1#10.140)