Telat Bayar THR, Perusahaan di Karawang Kena Sanksi

Selasa, 14 Mei 2019 - 13:05 WIB
Telat Bayar THR, Perusahaan di Karawang Kena Sanksi
Kepala Disnakertrans Karawang Ahmad Suroto. Foto/SINDOnews/Nila Kusuma
A A A
KARAWANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang mengeluarkan edaran kepada seluruh perusahaan industri di Karawang untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya paling lambat satu minggu sebelum Lebaran. Jika pihak perusahaan tidak memberikan THR atau terlambat memberikan THR kepada karyawannya, akan dijatuhkan sanksi tegas.

"Surat edaran sudah kami berikan kepada seluruh perusahaan yang ada di kawasan ataupun zona industri agar bisa ditaati. Jika ada perusahaan yang tidak mau atau terlambat membayar THR kami akan jatuhkan sanksi tegas salah satunya berupa penundaan pelayanan kami kepada perusahaan tersebut. Tapi kami harapkan itu tidak terjadi karena THR itu merupakan hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan," kata Kepala Disnakertrans Karawang Ahmad Suroto, Selasa (14/5/2019).

Menurut Ahmad Suroto, berdasarkan catatan terdapat 1.750 perusahaan di Karawang yang memiliki kewajiban membayar gaji THR kepada karyawannya. Sejauh ini, berdasarkan pengalaman masa lalu, jarang terjadi permasalahan THR antara karyawan dengan perusahaan.

"Tahun lalu juga hanya satu perusahaan yang bermasalah, itu juga karena terlambat membayar THR. Perusahaan baru mampu membayar 50 persen saja dan sisanya dibayarkan habis Lebaran. Tapi kami tetap jatuhkan sanksi," ujarnya.

Ahmad Suroto mengatakan, berdasarkan pemetaan dilapangan, tidak ada permasalahan untuk masalah THR di setiap perusahaan. Kesanggupan perusahaan untuk memberikan THR dinilai masih tinggi sehingga potensi konflik antara buruh dan perusahaan sangat kecil.

"Dari hasil pantauan kita di lapangan tahun ini tidak ada masalah dengan pemberian THR ya, setiap perusahaan sudah memahami kewajibannya," katanya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.4013 seconds (0.1#10.140)