Tiga Kader Partai Harus Mundur dari DPRD Sebelum Penetapan DCT

Jum'at, 17 Agustus 2018 - 16:18 WIB
Tiga Kader Partai Harus Mundur dari DPRD Sebelum Penetapan DCT
Ketua KPU Purwakarta Ramlan Maulana. Foto/SINDONews/Asep Supiandi
A A A
PURWAKARTA - Tiga anggota DPRD Purwakarta harus mundur sehari sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) Pileg 2019 pada 20 September 2018 mendatang. Keharusan mundur tersebut diatur dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Ketua KPU Purwakarta Ramlan Maulana mengatakan, tiga anggota DPRD tersebut harus mundur dan mengikuti proses pergantian antarwaktu (PAW) karena mereka kembali maju menjadi calon anggota legislatif (caleg) melalui partai politik (parpol) berbeda.

“Keharusan mundur bagi anggota DPRD yang kembali mencalonkan diri melalui parpol berbeda ini merupakan syarat untuk mencalonkan diri di Pileg 2019 dan diatur dalam UU Pemilu,” kata Ramlan kepada SINDONews, Jumat (17/8/2018).

Ketiga anggota dewan tersebut, ujar dia, antara lain, Dendri Miftha Agustian, Anita Diana, dan Putri.
Dendri dan Anita menjadi caleg melalui Partai Golkar. Sebelumnya mereka maju dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sedangkan Putri sebelumnya maju dari Partai Gerindra, kini mencalonkan diri melalui Partai Golkar.

"Kami dari penyelenggara sudah menerima surat permintaan DPRD Purwakarta terkait data anggota dewan yang kembali nyaleg dari partai berbeda. Surat tersebut sudah kami respons dengan memberikan data-data yang diminta. Ada tiga anggota dewan yang pindah partai. Saat pendaftaran bakal caleg, cukup melampirkan surat keterangan bahwa pengunduran diri sedang diproses,” ujar dia.

Ramlan menuturkan, para calon wakil rakyat tersebut harus mundur dari DPRD agar tidak ada lagi persoalan tentang persyaratan pencalonan sebelum penetapan DCT. “Selain itu, saat ini KPU Purwakarta masih menunggu respons dari masyarakat terhadap daftar DCS yang telah dipublikasikan,” tutur Ramlan.

Diketahui, sebelumnya sebanyak 18 dari 638 bacaleg di Kabupaten Purwakarta gagal mengikuti kontestasi Pileg 2019. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam penelitian administrasi oleh KPU.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2662 seconds (0.1#10.140)