Hari Libur Kemerdekaan, Buruh PT Ultra Jaya Harus Bekerja

Jum'at, 17 Agustus 2018 - 14:27 WIB
Hari Libur Kemerdekaan, Buruh PT Ultra Jaya Harus Bekerja
PT Ultra Jaya tetap mempekerjakan buruh tiga shift penuh meski 17 Agustus merupakan hari libur peringatan HUT Kemerdekaan RI. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Di saat hampir semua pekerja di Tanah Air menikmati libur nasional merayakan Hari Kemerdekaan RI, para pekerja PT Ultra Jaya di Jalan Raya Cimareme, Gadobangkong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) justru belum 'merdeka'.

Pasalnya aktivitas masuk kerja di perusahaan yang memproduksi susu dalam kemasan berskala internasional ini masih berjalan seperti biasa. Karyawan harus tetap bekerja selama tiga shift penuh.

"Dari shift satu sampai tiga, pekerja PT Ultra hari ini tetap masuk seperti biasa. Perusahaan benar-benar tidak menghormati negara dengan dalih untuk mencapai target produksi," kata Ketua PUK SPSI Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (RTMM) PT Ultra Jaya Kiki Permana Saputra kepada SINDONews, Jumat (17/8/2018).

Dia menuturkan, tahun-tahun sebelumnya, pekerja shift satu diliburkan sebagai bentuk penghargaan terhadap peringatan Hari Kemerdekaan. Baru pekerja shift dua yang masuk mulai pukul 14.30 WIB sampai selesai.

Tetapi tahun ini pekerja dari shift satu, dua, hingga tiga, tetap masuk kerja seperti biasa. Kondisi ini sangat disayangkan karena buruh seperti dijajah oleh perusahaan.

PUK SPSI, tutur dia, memaklumi jika pekerja yang masuk di bagian security untuk menjaga keamanan pabrik. Selain satpamm, juga bagian fresh milk untuk menjaga dan menerima bahan baku susu karena mudah basi. Tetapi kondisi yang masuk pada Jumat 17 Agustus ini, semua karyawan PT Ultra Jaya di bagian produksi.

Pekerja yang masuk hari ini juga tidak bisa disalahkan karena posisi mereka sulit. Di satu sisi ingin libur seperti pekerja lain, tetapi di lain pihak perusahaan meminta mereka untuk bekerja.

"Kami sarankan kepada pihak manajemen, jangan hanya demi mengejar keuntungan lantas mengabaikan rasa nasionalisme kebangsaan," tutur dia.

Kiki mengemukakan, rata-rata per shift yang masuk kurang lebih 60% dari jumlah pekerja. Perusahaan seharusnya, memberlakukan jam kerja pada17 Agustus ini dengan pengecualian. Misalnya, seperti tahun lalu yang mulai bekerja dari shift dua.

Sehingga, ada penghargaan kepada bangsa dan pekerja. Meski perintah kerja adalah hak perusahaan, tetapi semestinya ada pertimbangan dan penjadwalan ulang. Sebab seluruh perusahaan di Indonesia secara serentak meliburkan karyawan untuk menghargai Hari Kemerdekaan RI.

"Kenapa sih tidak bisa menyempatkan waktu delapan jam untuk memberikan kesempatan kepada karyawan memperingati Hari Kemerdekaan RI. Ini kan setahun sekali," tandas Kiki.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2464 seconds (0.1#10.140)