11.995 Napi di Jabar Terima Remisi Hari Kemerdekaan

Jum'at, 17 Agustus 2018 - 13:47 WIB
11.995 Napi di Jabar Terima Remisi Hari Kemerdekaan
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Sebanyak 11.995 narapidana (napi) yang tersebar di 33 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di wilayah Jawa Barat menerima pengurangan masa tahanan (remisi)pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun ini.

Remisi HUT ke-73 RI tersebut bervariasi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang Perubahan atas PP Nomor 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Secara simbolis, remisi diserahkan Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Mochamad Iriawan dalam Upacara HUT ke-73 RI di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) klas II A Bandung, Jalan Pacuan Kuda, Arcamanik, Kota Bandung.

"Dari belasan ribu yang mendapat remisi di Jabar, sebanyak 4.183 narapidana di antaranya berasal dari tujuh lapas dan rutan di wilayah Bandung Raya," kata Kepala Humas Kanwil Kemenkumham Jabar Yayan Ahmad Sufyani dalam keterangan resminya, Jumat (17/8/2018).

Dia mengemukakan, belasan ribu napi tersebut menerima dua jenis remisi. Sebanyak 11.737 napi menerima remisi umum I dan 258 napi lainnya menerima remisi umum II. "Lamanya remisi atau pengurangan masa pidana bervariatif," ujar dia.

Sementara itu, Pj Gubernur Jabar Mochamad Iriawan mengatakan, senapas dengan perayaan HUT ke-73 RI, pemerintah memberikan apresiasi kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik melalui remisi.

"Tolok ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana," tutur Iriawan.

Iriawan berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk melaksanakan tugas dengan penuh integritas, professional, dan tulus, serta terus berupaya menjaga nama baik dan tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak citra institusi.

"Kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, saya mengucapkan selamat. Semoga dengan pemberian remisi ini akan memberikan kesempatan untuk selalu berbuat baik," ungkap dia.

Upacara HUT RI yang dirangkaikan dengan penyerahan remisi ini juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Ibnu Chuldun, Kepala Divisi Pemasyarakatan Krismono, seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Bandung Raya, serta unsur Forkopimda Jabar, yakni Kapolda Jabar, Pangdam III Siliwangi, Kajati Jabar, dan Kepala Pengadilan Tinggi Jabar.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9906 seconds (0.1#10.140)