PT Ultrajaya Tuntut Dua Tergugat Laksanakan Putusan Pengadilan

Jum'at, 10 Mei 2019 - 21:23 WIB
PT Ultrajaya Tuntut Dua Tergugat Laksanakan Putusan Pengadilan
Lokasi PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk di Jalan Raya Gadobangkong, Ngamprah, KBB. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Manajemen PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company, Tbk, mengajukan banding terkait putusan perdata Pengadilan Negeri (PN) Baleendah Bandung yang tidak dilakukan pihak tergugat.

Putusan banding tersebut dilakukan PT Ultrajaya dikarenakan tergugat satu yakni organisasi serikat buruh PUK RTMM-SPSI PT Ultrajaya dan tergugat dua para pengurus dalam organisasi tersebut tidak melaksanakan putusan hakim.

"Putusannya kan sudah jelas, tapi pihak tergugat satu dan dua tidak melaksanakan keputusan majelis hakim. Itu yang kami sesalkan," kata Kuasa Hukum PT Ultrajaya dari Kantor Hukum The Rule, Jogi Nainggolan kepada wartawan, Jumat (10/5/2019).

Putusan banding tersebut dilakukan manajemen perusahaan karena amar putusan majelis hakim tidak dijalankan para tergugat. Itu artinya tergugat telah melakukan tindakan melawan hukum dengan tidak melaksanakan putusan tersebut.

Padahal sudah jelas berdasarkan perkara perdata Nomor: 226/pdt.G/2018/PN.Blb, telah dimenangkan PT Ultrajaya sebagai penggugat.

"PT Ultrajaya menang dalam gugatan tersebut, terbukti tergugat harus membayar ganti rugi dan membayar biaya perkara," ujar dia.

Dia menjelaskan, pihaknya telah mengajukan banding pada tanggal 7 Mei 2019 sebagaimana Akta Permohonan Banding Nomor: 226/Pdt.G/2018/PN.Blb.Jo.22/Pdt.BD/2019/PN.Blb.

Disinggung terkait tergugat yang masih melaksanakan pekerjaannya di PT Ultrajaya, Jogi mengakui, para tergugat masih aktif dan tercatat sebagai karyawan biasa di perusahaan.

"Para tergugat masih bekerja sampai sekarang dan pihak HRD terus menilai kedisiplinan mereka dalam bekerja," tutur Jogi.

Kasus ini muncul setelah sekitar 500 karyawan melakukan aksi mogok kerja selama dua hari pada Rabu (12/9/2018), sehingga mengakibatkan proses produksi perusahaan terganggu.

Akibat aksi tersebut pihak perusahaan mengklaim mengalami total kerugian mencapai kurang lebih Rp19 miliar. Ini dikarenakan akibat demo mesin produksi menjadi tidak berfungsi, bahan baku terganggu, serta pengiriman barang terhambat.

Upaya penyelesaian sengketa ini sudah pernah dilakukan secara bipartite dan tripartite tapi hasilnya gagal. Bahkan Disnaker KBB mengeluarkan surat anjuran nomor 560/404/HIS/V/2018 dengan beberapa rekomendasi, namun tetap tidak menemukan kesepaktan.

Sementara hasil keputusan majelis hakim PN Bale Bandung menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp321.000.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0781 seconds (0.1#10.140)