Saber Pungli Jabar Tangkap Calo dan Pegawai Imigrasi

Jum'at, 10 Mei 2019 - 21:16 WIB
Saber Pungli Jabar Tangkap Calo dan Pegawai Imigrasi
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Jabar menangkap tangan aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung di Gedung Binacitra Lantai 3 Jalan Soekarno-Hatta, karena melakukan pungli pembuatan paspor.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, ASN Kanwil Kemenkum HAM yang bertugas di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung itu bernama R atau Ita (55), staf pengambilan paspor.

Selain Rosliyantiyawati, tim Satgas Saber Pungli juga menangkap tangan calo paspor, DIS atau Irgi (66). Penangkapan Itadan Irgidilakukan Satgas Saber Pungli Jabar pada 6 Mei 2019 atau hari pertama puasa.

"Bahwa proses pembuatan paspor ada standar operasional yang dilanggar, yakni masuknya persyaratan dan uang melalui jalan pintas. Adapun modus operandi, keduanya memtok tarif harga pembuatan paspor yang tidak sesuai dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni Rp500 ribu per paspor," kata Kepala Tim Tindak Unit II Saber Pungli Jabar AKBP Basman via ponselnya, Jumat (10/5).

Seharusnya, ujar dia, tarif pembuatan paspor sesuai aturan Rp350 ribu per paspor. Adapun akumulasi keuntungan yang diraup Irgi sebesar Rp700 ribu yang berasal dari pemohon berinisial R.

"Akumulasi keuntungan yang didapat Ita sebesar Rp4,95 juta yang bersumber dari Irgiyang menguruskan empat paspor masing-masing seharga Rp505 ribu dan dari saudari Eneng Rp1,2 juta. Keuntungan dari empat paspor masing-masing Rp300 ribu. Lalu dari pemberian para pemohon yang ingin cepat proses pengambilan Rp3,55 juta," ujar dia.

Tangkap tangan itu, tutur Basman, berasal dari laporan masyarakat pada 30 April terkait dugaan pungli di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung. Kemudian surat perintah tugas nomor SP.Gas/66/IV/2019/Satgas Saber tanggal 30 April dan surat perintah tugas nomor SP.Gas/71/V/2019/Satgas Saber pada 6 Mei 2019.

"Pelaku diduga melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor," tutur Basman.

Adapun uang hasil pungli sebesar Rp5,65 juta disita dariIrgisebesar Rp700 ribu dan Ita Rp4,95 juta. Saber Pungli sudah melakukan gelar perkara kasus ini.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4340 seconds (0.1#10.140)