Guru Honorer Tak Dapat Upah, FAGI Ancam Gugat Pemkot Bandung

Jum'at, 10 Mei 2019 - 18:10 WIB
Guru Honorer Tak Dapat Upah, FAGI Ancam Gugat Pemkot Bandung
Foto/Dok SINDO
A A A
BANDUNG - Forum Aksi Guru Independen (FAGI) mengancam bakal mem-PTUN-kan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung No 014/2019 tentang Pemberian Honorarium Peningkatan Mutu bagi Guru dan TAS Non PNS. Rencana tersebut menyusul banyaknya keluhan guru honorer di Kota Bandung yang tidak dapat menerima honor tahunan.

Menurut Ketua FAGI Iwan Hermawan, selama ini guru honorer di Kota Bandung mendapat tambahan penghasilan dari honorarium tersebut. Bentuknya, setiap guru honorer mendapat dana hibah sekitar Rp3 juta per tahun. Penghasilan tambahan itu, kata dia, tidak diterima lagi setelah mulai tahun ini Wali Kota Bandung membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) No 14 Tahun 2019.

Dalam aturan tersebut, dibuat klasifikasi guru yang bisa mendapatkan honorarium, yakni guru klasifikasi A dengan syarat harus S1, mengajar 24 jam, dan SK pengangkatan 2005 ke atas. Sedangkan guru klasifikasi B belum S1 dan S1 mengajar 24 jam di bawah SK 2005.

"Tetapi aturan ini menimbulkan banyak masalah di lapangan. Karena, banyak guru yang harus mengajar 24 jam di dua sekolah. Kan untuk mendapatkan satu sekolah 24 jam susah, terutama sekolah swasta," kata Iwan, Jumat (10/5/2019).

Di sisi lain, guru honorer yang mengajar di sekolah negeri kebanyakan justru ditempatkan untuk mengisi posisi guru yang pensiun. Sehingga, untuk mengejar 24 jam harus mengajar di dua tempat.

Kendala lainnya, kata dia, guru honorer ada yang belum terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan). Kemudian masa kerja kurang, jumlah siswa tidak sesuai standar, jenjang pendidikan Paud formal harus S1 dan non formal harus SMA.

"Kalau datanya tidak sesuai maka guru akan terhapus dari daftar penerima (honorarium). Kan ini tak adil, padahal biasanya semua guru menerima hibah setiap tahun. Sementara, kalau mengandalkan gaji, mereka hanya mendapat Rp300 sampai 400 ribu per bulan," katanya.

Menurut dia, pihaknya akan mem-PTUN-kan Perwal tersebut untuk dibatalkan. Karena, ada ketidakadilan pada guru honorer yang biasanya bisa rata memperoleh honorarium. Namun, sebelumnya FAGI akan meminta audiensi dengan Wali Kota Bandung untuk membicarakan masalah ini.

Pemkot Bandung, kata dia, sebenarnya bisa mencontoh Pemprov Jabar dalam menghitung pemberian honor bagi guru yakni pemberian honor berdasarkan jam kerja sehingga terjadi keadilan untuk semuanya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7783 seconds (0.1#10.140)