Provokasi People Power di FB, Dosen Ini Terancam 10 Tahun Penjara

Jum'at, 10 Mei 2019 - 16:05 WIB
Provokasi People Power di FB, Dosen Ini Terancam 10 Tahun Penjara
Solatun Dulah Sayuti (memakai baju tahanan) terancam hukuman 10 tahun penjara lantaran mengunggah kalimat bernada ujaran kebencian dan provokasi terkait aksi people power di media sosial Facebook. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Solatun Dulah Sayuti (56), seorang dosen sebuah perguruan tinggi swasta di Kota Bandung, terancam hukuman 10 tahun penjara lantaran mengunggah kalimat bernada ujaran kebencian dan provokasi terkait aksi people power di media sosial Facebook.

Tersangka Solatun diamankan pada Kamis 9 Mei 2019 di rumahnya, Margahayu Raya, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung oleh angggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diteskrimsus) Polda Jabar.

Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi mengatakan, di akun Facebook, tersangka Solatun mengunggah kalimat bernada ujaran kebencian dan provokasi. Unggahan itu menuai 68 komentar dan 10 kali dibagikan kembali di akun Facebook sehingga berdampak potensi konflik dan bermuatan provokatif.

Samudi menyatakan, unggahan tersangka Solatun di Facebook mengandung unsur ujaran kebencian dan provokasi yang dapat memicu keonaran di masyarakat. "Pelaku ini melakukan ujaran kebencian dan menghasut yang dapat membuat keonaran," kata Samudi di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Jumat (10/5/2019).

Dari hasil penyelidikan, ujar Samudi, tersangka mendapatkan info people power dari Grup WhatsApp 'PejuangPersatuanIndonesia' yang diikuti pelaku. "Jadi pelaku ini ikut grup WA 'PerjuanganPersatuanIndonesia'. Tersangka menyampaikan narasi imbauan berupa posting status di Facebook dengan akses terbuka. Status tersangka dapat dilihat oleh seluruh pengguna akun media sosial Facebook," ujar Samudi.

Samudi menuturkan, perbuatan tersangka Solatun melanggar Pasal 14 ayat (1) KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Kami tidak menjerat tersangka dengan pasal UU ITE. Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kami menyita barang bukti satu unit telepon seluler (ponsel) merek Xiaomi," tutur Samudi.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.8333 seconds (0.1#10.140)