Bawaslu Majalengka Gelar Sidang Kasus Tertukarnya Surat Suara

Jum'at, 10 Mei 2019 - 14:42 WIB
Bawaslu Majalengka Gelar Sidang Kasus Tertukarnya Surat Suara
Bawaslu Kabupaten Majalengka selaku Majelis Pemeriksa serta Panwascam selaku penemu, saat sidang di Kantor Bawaslu. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Kasus tertukarnya surat suara di beberapa TPS di Kabupaten Majalengka pada Pileg 2019 ternyata masih belum selesai. Terhitung sejak Kamis (9/5/2019) kemarin, Bawaslu Kabupaten Majalengka melakukan ajudikasi atau persidangan terhadap kasus itu.

Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Majalengka Abdul Rosyid mengatakan, selain tertukarnya surat suara, persidangan juga dilakukan untuk kasus distribusi logistik yang dinilai tidak sesuai aturan. Dia mengatakan, persidangan itu dilakukan setelah ada laporan dari lima panwascam selaku penemu.

"Panwascam Leuwimunding, Malausma, Palasah, Bantarujeg, dan Panwascam Ligung sebagai pihak penemunya. Untuk Terlapor, ketua dan anggota KPU serta sekretaris kepala sekretariat KPU. Ini kaitannya dengan perencanaan," kata dia kepada SINDOnews di Kantor Bawaslu Majalengka, Jalan Letkol Abdul Ghani, Majalengka, Jumat (10/5/2019).

"(Berkaitan dengan) Ketidak tepatan pendistibusian surat suara, keterlambatan datangnya logistik ke TPS. Dalam aturan, H- 1 logistik sudah di TPS. Namun berdasar temuan jajaran di kecamatan, ada (logistik) yang baru sampai pukul 09.00 WIB, di hari H," jelas dia.

Dalam persidangan itu, jelas dia, pada hari pertama kemarin, sidang digelar dengan agenda pemeriksaan pendahuluan oleh majelis pemeriksa terhadap keabsahan dokumen yang disampaikan penemu. "Dari pemeriksaan itu diputuskan bahwa berkas-berkas itu memenuhi syarat yang ditentukan. Sebagai tindak lanjut dari putusan itu, kami mengundang terlapor. Agendanya hari ini menggali keterangan dari mereka. Dalam sidang ini, kami Bawaslu sebagai majelis pemeriksa," jelas dia.

Namun, dikarenakan terlapor tidak memenuhi undangan, sidang akhirnya ditunda hingga Senin (13/5/2019) pekan depan. Dia menjelaskan, pihak terlapor saat ini memang sedang berada di Bandung untuk menghadiri proses rekapitulasi tingkat provinsi.

"Sebenarnya cukup kooperatif, ada perwakilan yang datang. Namun perwakilan itu tidak membawa surat kuasa dari pihak terlapor, sehingga diputuskan ditunda," jelas dia.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5855 seconds (0.1#10.140)