Dapat Remisi HUT RI, 23 Warga Binaan Lapas Karawang Hirup Udara Bebas

Jum'at, 17 Agustus 2018 - 12:58 WIB
Dapat Remisi HUT RI, 23 Warga Binaan Lapas Karawang Hirup Udara Bebas
Bupati Karawang Cellica Nurachadiana menyerahkan surat remisi kepada warga binaan Lapas Karawang. Foto/SINDONews/Nilakusuma
A A A
KARAWANG - Sebanyak 23 warga binaan atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Karawang, menghirup udara bebas setelah mendapat remisi Hari Kemerdekaan Indonesia.

Sedangkan 508 orang warga binaan mendapat potongan masa tahanan mulai dari satu hingga enam bulan dari masa tahanan yang harus mereka jalani dan 29 orang mendapat remisi subsider. Jadi total warga binaan Lapas Karawang yang mendapatkan remisi sebanyak 560 orang.

Remisi diberikan berdasarkan penilaian perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa tahanan di dalam Lapas Karawang.

Selain warga binaan dan instansi terkait, tampak pula Bupati Cellica Nurachadiana. Seusai upacara, Cellica menyerahkan surat remisi dan bebas para warga binaan yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Total warga binaan yang mendapat remisi 560 orang. Dari jumlah tersebut, 23 warga binaan langsung bebas setelah mendapat potongan masa tahanan. Remisi ini merupakan hak dari warga binaan untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan dengan penilaian mereka berlaku baik selama dalam pembinaan," kata Kasi Bindik Lapas Karawang Hendi, Jumat 17/8/2018).

Hendi mengungkapkan, remisi merupakan stimulus yang baik untuk para warga binaan. Penilaian remisi dilakukan berdasarkan perubahan perilaku dan sikap mereka selama menjalankan masa tahanan.

"Tentunya kita melakukan penilaian berdasarkan perubahan yang baik para warga binaan. Kami mengimbau warga binaan mampu menjadikan remisi ini sebagai kesempatan mereka lebih baik dalam bermasyarakat," ungkap dia.

Hendi menuturkan, saat ini, Lapas Kelas II A Karawang dihuni sebanyak 1.188 orang yang terdiri 405 tahanan dan 783 narapidana. Dari jumlah tersebut sebanyak 1164 pria, 37 wanita, dan lima anak-anak.

Sementara itu, Bupati Karawang Cellica Nurachadiana mengatakan, para warga binaan harus menjadikan remisi sebagai motivasi untuk lebih berkelakuan baik dan disiplin selama menjalani masa pembinaan. "Remisi ini merupakan pendorong agar mereka berkelakuan baik selama di tahanan dan kelak di masyarakat setelah bebas," kata Cellica.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0429 seconds (0.1#10.140)