7 Jam Diperiksa KPK, Wali Kota Tasikmalaya Diperbolehkan Pulang

Jum'at, 10 Mei 2019 - 02:51 WIB
7 Jam Diperiksa KPK, Wali Kota Tasikmalaya Diperbolehkan Pulang
Gedung KPK. Foto/SINDOnews/Dzikry Subhanie
A A A
TASIKMALAYA - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diperiksa langsung penyidik KPK di Jakarta, Kamis (9/5/2019), Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman masih diperbolehkan pulang.

Setelah menjalani serangkaian penyidikan sejak pukul 10.00 sampai pukul 17.00 atau sekitar tujuh jam, Budi tidak ditahan dan bisa kembali menghirup udara segar.

Menurut Penasihat Hukum Budi Budiman, Bambang Lesmana, KPK mengabulkan permintaan penasihat hukum yang meminta Wali Kota Tasikmalaya tak ditahan karena Bulan Suci Ramadan. Budi akan tetap kooperatif dengan siap datang kembali ke Gedung KPK untuk pemeriksaan selanjutnya.

"Ya tadi diperbolehkan pulang setelah kami meminta langsung secara lisan dan berdiskusi kepada pimpinan," kata Bambang.

Bambang mengatakan, kliennya itu (Budi Budiman) ditanya sekitar 20 pertanyaan. Ia tidak mengungkapkan ditanya apa karena sudah ranah penyidik.

Bambang pun berharap agar publik tidak berprasangka yang tidak-tidak atas pemeriksaan ini karena yang paling tahu persis perkembangan kasus tersebut adalah para penasihat hukum tersangka.

Sebelumnya, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman ditetapkan tersangka pada 24 April 2019 dengan digeledahnya Kantor Budi di Bale Kota Tasikmalaya. Budi disangka melakukan kasus suap yang menyeret pejabat di Kementerian Keuangan terkati bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018.

Budi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Baca Juga: Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Tersangka Suap DAK dan DID(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9251 seconds (0.1#10.140)