Anak Divonis 4 Bulan Penjara, Sang Ayah Tuntut Keadilan

Kamis, 09 Mei 2019 - 22:41 WIB
Anak Divonis 4 Bulan Penjara, Sang Ayah Tuntut Keadilan
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Anggota DPRD Jawa Barat Didi Sukardi bertekad menuntut keadilan bagi sang anak, Azmi Zaidan Nasrullah yang divonis 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta subsider dua bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Rabu 8 Mei 2019 lalu.

Diketahui, pengadilan menyatakan, calon anggota legislatif (caleg) asal PKS itu bersalah karena berkampanye di tempat pendidikan. Kasus tersebut menjadi sorotan karena vonis pengadilan dinilai terlalu berat. Di sisi lain, fakta di lapangan tidak seluruhnya benar karena lokasi kampanye yang disebut tempat pendidikan juga digunakan sebagai Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).

"Kamisedang menuntut keadilan, kasus Azmi ini luar biasa," tegas Didi melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (9/5/2019) malam.

Didi memaparkan, kasus yang menjerat anaknya bermula dari kampanye terkait keikutsertaannya di ajang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 untuk meraih kursi di DPRD Kabupaten Ciamis. Azmi sendiri mewakili daerah pemilihan (dapil) 1 yang meliputi Kecamatan Ciamis, Sadananya, Cikoneng, dan Sindangkasih.

"Anak saya kampanye sebagai caleg, seperti biasa, programnya bazar sembako murah," sebut Didi yang kembali terpilih sebagai anggota DPRD Jabar di Pileg 2019 ini.

Menurut Didi, penyelenggara program sembako murah itu sendiri merupakan kader-kader Posyandu dan mereka lah yang menyiapkan lokasi kampanye, yakni sekretariat Posyandu di Desa Pawindan, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis.

"Masalahnya, Posyandu itu satu atap dengan Kober (Kelompok Belajar). Di situ ada plang (papan nama) Posyandu dan plang Kober juga," ungkap Didi.

"Dari awal kampanye, anak saya selalu diawasi jajaran Bawaslu lengkap, bukan hanya dari desa, tapi mereka tidak mengingatkan. Jujur saja, kita sebenarnya merasa dijebak karena dari sehari sebelumnya juga terus dikuntit," sambung Didi.

Menurut Ketua Gema Keadilan Jabar itu, kasus yang menjerat anaknya itu sebenarnya debatable. Pasalnya, lokasi yang dijadikan kampanye sang anak juga berfungsi sebagai Posyandu, bukan hanya tempat pendidikan yang dilarang dipakai untuk berkampanye.

"Jadi memang dianggap tempat pendidikan bisa karena faktanya memang dipakai Kober. Bahwa faktanya juga Posyandu, iya. Jadi tergantung dari sudut pandang mana dilihatnya, makanya ini debatable," tegas Didi.

Meski begitu, Didi menekankan, sekalipun dianggap salah, hukuman yang dijatuhkan kepada anaknya terlalu berat dan tidak seusai dengan azas keadilan. Selain debatable, kata Didi, ada kasus di daerah lain yang lebih berat ketimbang kasus anaknya, seperti politik uang dimana vonisnya hanya sebatas hukuman percobaan.

"Kalau tempat itu dianggap Kober, oke kita salah. Tapi kan gak disengaja karena persepsi kita itu Posyandu. Terlepas dari semua itu, kita berharap hukumannya cukup hukuman percobaan dan denda," jelas Didi seraya mengatakan, anaknya itu tidak lolos menjadi anggota DPRD Ciamis.

Demi mendapatkan keadilan, lanjut Didi, pihaknya kini telah menyiapkan upaya banding, agar hukuman sang anak bisa berubah menjadi hukuman percobaan. Didi pun mengaku telah mendaftarkan upaya banding sang anak kepada pihak pengadilan.

"Kita menuntut keadilan karena kasus yang dipersoalkan itu sepele, debatable, dan tidak disengaja," tandas Didi.

Sebelumnya, ibunda Azmi, Siti Rahmah mengatakan anaknya sangat tegar menghadapi vonis tersebut.

"Bahkan dia bilang Insya Allah hafidz di penjara. Dari Asyifa dulu dia sudah punya hafalan 16 juz. Saya terharu. Dia sudah punya prinsip," kata Siti.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5778 seconds (0.1#10.140)