Periksa Kendaraan Mudik, Dishub Cimahi Lakukan 2 Kali Ramp Check
A
A
A
CIMAHI - Dinas Perhubungan Kota Cimahi berencana melakukan ramp check atau pemeriksaan kelaikan kendaraan angkutan umum sebanyak dua kali. Hal ini untuk memastikan keamanan kendaraan yang akan dipakai pemudik ataupun kendaraan umum luar kota antar provinsi yang melintas di wilayah Cimahi.
"Di bulan puasa ini kami akan melakukan dua kali ramp check, yakni pada pertengahan dan akhir puasa atau menjelang Lebaran," kata Kepala Seksi Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang kepada wartawan, Kamis (9/5/2019).
Dia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan terhadap bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang kerap digunakan untuk mengangkut penumpang. Pemeriksaan terhadap angkutan umum itu sangat penting untuk memastikan kondisi semua komponen kendaraan seperti rem, semua lampu, kondisi ban, dan sebagainya berfungsi dan laik pakai.
Selain pemeriksaan kelaikan kendaraan, kelengkapan surat berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan bukti Uji KIR juga diperiksa Untuk itu, pada pelaksanaannya nanti, Dishub Cimahi akan menggandeng pihak kepolisian dan juga TNI untuk penindakan jika ada pelanggaran lalu lintasnya.
"Seperti waktu-waktu lalu dalam setiap operasi pemeriksaan ramp check kami selalu koordinasi dengan polisi dan TNI. Sedangkan untuk titik lokasi masih kami rundingkan dan belum diputuskan," kata dia.
Pihaknya meminta agar pemilik bus angkutan umum tidak mengabaikan kelaikan kendaraan yang akan dipakai untuk angkutan lebaran tahun ini. Berkaca dari berbagai rangkaian pemeriksaan kelaikan atau ramp check yang dilakukan sebelumnya, seringkali ditemukan sejumlah bus yang tak laik jalan. Misal, rem tangan yang tidak berfungsi hingga penggunaan ban vulkanisir.
Semestinya, bus-bus angkutan harus menerapkan sistem manajemen keselamatan (SMK) yang meliputi manajemen bahaya dan risiko, fasilitas pemeliharaan, perbaikan kendaraan, dan lain-lain. Bus harus mengikuti Uji KIR per 6 bulan sekali, kemudian sopir juga tidak boleh bawa bus lebih dari 8 jam. Tujuannya, semata-mata untuk mencegah kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan dari kelalaian dan kelelahan.
"Bagi PO bus yang membandel kami keluarkan surat rekomendasi ke pemilik bus dan ditembuskan ke Dishub Jabar maupun Kemenhub yang memiliki kewenangan mencabut izin operasi bus AKAP dan AKDP," ujarnya.
"Di bulan puasa ini kami akan melakukan dua kali ramp check, yakni pada pertengahan dan akhir puasa atau menjelang Lebaran," kata Kepala Seksi Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang kepada wartawan, Kamis (9/5/2019).
Dia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan terhadap bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang kerap digunakan untuk mengangkut penumpang. Pemeriksaan terhadap angkutan umum itu sangat penting untuk memastikan kondisi semua komponen kendaraan seperti rem, semua lampu, kondisi ban, dan sebagainya berfungsi dan laik pakai.
Selain pemeriksaan kelaikan kendaraan, kelengkapan surat berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan bukti Uji KIR juga diperiksa Untuk itu, pada pelaksanaannya nanti, Dishub Cimahi akan menggandeng pihak kepolisian dan juga TNI untuk penindakan jika ada pelanggaran lalu lintasnya.
"Seperti waktu-waktu lalu dalam setiap operasi pemeriksaan ramp check kami selalu koordinasi dengan polisi dan TNI. Sedangkan untuk titik lokasi masih kami rundingkan dan belum diputuskan," kata dia.
Pihaknya meminta agar pemilik bus angkutan umum tidak mengabaikan kelaikan kendaraan yang akan dipakai untuk angkutan lebaran tahun ini. Berkaca dari berbagai rangkaian pemeriksaan kelaikan atau ramp check yang dilakukan sebelumnya, seringkali ditemukan sejumlah bus yang tak laik jalan. Misal, rem tangan yang tidak berfungsi hingga penggunaan ban vulkanisir.
Semestinya, bus-bus angkutan harus menerapkan sistem manajemen keselamatan (SMK) yang meliputi manajemen bahaya dan risiko, fasilitas pemeliharaan, perbaikan kendaraan, dan lain-lain. Bus harus mengikuti Uji KIR per 6 bulan sekali, kemudian sopir juga tidak boleh bawa bus lebih dari 8 jam. Tujuannya, semata-mata untuk mencegah kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan dari kelalaian dan kelelahan.
"Bagi PO bus yang membandel kami keluarkan surat rekomendasi ke pemilik bus dan ditembuskan ke Dishub Jabar maupun Kemenhub yang memiliki kewenangan mencabut izin operasi bus AKAP dan AKDP," ujarnya.
(zik)