Divonis 4 Bulan Penjara, Azmi Zaidan Caleg Milenial PKS Bakal Ajukan Banding

Kamis, 09 Mei 2019 - 14:42 WIB
Divonis 4 Bulan Penjara, Azmi Zaidan Caleg Milenial PKS Bakal Ajukan Banding
Azmi Zaidan Nashrullah. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Ciamis dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Azmi Zaidan Nashrullah divonis 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta subsider dua bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (8/5/2019). Azmi yang merupakan caleg milenial itu terbukti bersalah telah melakukan kampanye di tempat pendidikan.

Menanggapi vonis hakim tersebut, Azmi mengatakan bakal mengajukan banding. "Kemungkinan penyerahan berkas Senin nanti karena kendala pengacara ada di Bandung," kat Azmi kepada SINDOnews, Kamis (9/5/2019).

Azmi mengatakan, vonis tersebut terlalu berat meski lebih rendah dari tuntutan jaksa, Sebelumnya, jaksa menuntut 6 bulan penjara, denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurutnya, pada Pilkada Tahun 2018 terjadi money politics yang kasusnya ditangani oleh jaksa dan hakim yang sama. Namun, vonis yang dijatuhkan adalah hukuman percobaan.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat Azmi ini lantaran caleg Dapil 1 ini dianggap berkampanye di lembaga pendidikan. Padahal, kata Azmi, dia mengetahui tempat kegiatan bazar sembako murah itu yakni di Pawindan adalah sebuah posyandu. "Tidak ada yang memberi tahu (bahwa lokasi itu lembaga pendidikan). Kader posyando sibuk menyiapkan bazar sembako murah," ujar Azmi yang menyebut sudah memberi tahu secara lisan kepada Bawaslu terkait kegiatan tersebut.

Mahasiswa Universitas Galuh Jurusan Teknik Sipil ini pun mempertanyakan kinerja Bawaslu yang seolah luput mengamati banyaknya money politics yang terjadi saat pemilu.

Soal banding yang kemungkinan akan ditolak, Azmi mengatakan, banding adalah hak terdakwa yang tidak menerima vonis hakim. "Hasilnya tetap atau bagaimana, saya menghormati hukum, taat akan hukum. Saya merasa perlu bertanggung jawab. Apa pun hasilnya akan saya terima," ujar pria 21 tahun ini.

Sebelumnya, ibunda Azmi, Siti Rahmah mengatakan anaknya sangat tegar menghadapi vonis tersebut. "Bahkan dia bilang Insya Allah hafidz di penjara. Dari Asyifa dulu dia sudah punya hafalan 16 juz. Saya terharu. Dia sudah punya prinsip," kata Siti.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5165 seconds (0.1#10.140)