Minimarket Tak Tertata, DPRD Purwakarta Percepat Revisi Perda Pasar Modern

Rabu, 08 Mei 2019 - 19:16 WIB
Minimarket Tak Tertata, DPRD Purwakarta Percepat Revisi Perda Pasar Modern
Ketua Pansus B DPRD Purwakarta Komarudin menegaskan instansi terkait tidak boleh mengeluarkan izin minimarket selama proses pembahasan raperda berlangsung. Foto/SINDOnews/Asep Supiandi
A A A
PURWAKARTA - Pemkab Purwakarta menata ulang perizinan minimarket atau waralaba melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan toko Modern.

Perubahan regulasi itu pun diupayakan secara maraton agar perda baru tersebut bisa segera disahkan. Dalam rapat paripurna DPRD pada Rabu (7/5/2019), tiga agenda dituntaskan sekaligus, yakni penjelasan, pandangan fraksi, dan jawaban pemerintah.

Tiga agenda yang biasanya dilaksanakan melalui rapat paripurna secara terpisah itu dapat diselesaikan selama tiga jam.

“Selanjutnya tinggal Pansus B untuk bekerja menindaklanjuti rapat paripurna hari ini. Mudah-mudahan (revisi perda) bisa secepatnya tuntas,” kata Sekretaris DPRD Kabupaten Purwakarta Suhandi kepada SINDOnews.

Ketua Pansus B DPRD Purwakarta Komarudin mengatakan, dengan perda baru nanti, semua pihak yang berkaitan dengan perizinan waralaba untuk menaatinya. Termasuk soal jarak antarminimarket satu dengan yang lain. “Begitu pula harus ada penegasan jarak dengan pasar tradisional,” kata Komarudin.

Dia mengemukakan, sepanjang masalah waralaba sedang mendapat kajian di DPRD, maka instansi terkait tidak boleh mengeluarkan izin waralaba.

“Semua perizinan dilakukan secara satu pintu. Pendiriannya pun tidak boleh berhadap-hadapan antara minimarket satu dengan yang lainnya,” ujar dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0810 seconds (0.1#10.140)