Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Cirebon, Sunjaya Mengaku Bersalah dan Minta Maaf

Rabu, 08 Mei 2019 - 16:04 WIB
Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Cirebon, Sunjaya Mengaku Bersalah dan Minta Maaf
Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra mengaku bersalah dan meminta maaf atas perbuatannya menerima uang dari praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra mengaku bersalah dan meminta maaf atas perbuatannya menerima uang dari praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon.

Pengakuan jujur itu disampaikan Sunjaya dalam sidang lanjutan kasus suap jual beli jabatan dengan agenda pembacaan pleidoi oleh terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Topikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan Re Martadinata, Kota Bandung, Rabu (8/5/2019).

Selain itu, Sunjaya juga mengaku kapok terjun ke dunia politik. Sunjaya telah satu periode menjabat Bupati Cirebon dari PDIP dan terpilih lagi pada Pilkada Serentak 2018.

"Perbuatan saya ini salah dan tidak dibenarkan. Karena itu, saya mohon maaf atas kesalahan saya ini baik yang disengaja maupun tidak. Sebagai manusia biasa, saya banyak kesalahan, kekurangan, dan kekhilafan. Saya berjanji tidak akan mau masuk dunia politik kembali dan tidak mau jadi bupati, wali kota atau jabatan politik lainnya," kata Sunjaya.

Dalam pleidoinya, Sunjaya mengaku setelah menjalani hukuman nanti, ingin melanjutkan hidup bersama keluarga dan mengurus pondok pesantren.

"Saya ingin tenang bersama anak-anak dan istri serta mempersiapkan kehidupan baru mengurus pondok pesantren untuk bekal akhirat nanti," ujar Sunjaya.

Sebelumnya, tim JPU KPK menuntut Sunjaya Purwadisastra dengan hukuman 7 tahun penjara. Sunjaya dinilai terbukti bersalah menerima suap dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Cirebon terkait jual beli jabatan. Selain itu, terdakwa Sunjaya juga dituntut pidana denda Rp400 juta subsidair enam bulan penjara.

Sunjaya dinilai bersalah karena menerima suap sesuai Pasal 12 huruf b tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) UU Nonor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sesuai fakta persidangan, perbuatan terdakwa melanggar norma hukum dan kepercayaan publik sebagai kepala daerah.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2413 seconds (0.1#10.140)