Sidang Meikarta, JPU Kembali Singgung soal DPRD Kabupaten Bekasi Jalan-Jalan ke Bangkok

Rabu, 08 Mei 2019 - 14:33 WIB
Sidang Meikarta, JPU Kembali Singgung soal DPRD Kabupaten Bekasi Jalan-Jalan ke Bangkok
Sidang tuntunan kasus Meikarta dengan terdakwa Neneng Hasanah Yasin cs, Rabu (8/5/2019). Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Sebelum membacakan amar tuntutan, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap fakta-fakta persidangan terkait pemberian suap dari pengembang Meikarta, termasuk pemberian fasilitas jalan-jalan ke Bangkok, Thailand untuk unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Dalam amar tuntutan, jaksa KPK I Wayan Riana menyebutkan, pemberian fasilitas jalan-jalan kepada anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu diawali saat salah seorang terdakwa Jamaludin menerima uang dari Edi Dwi Soesianto dan Satriadi sebesar Rp1 miliar terkait penandatanganan persetujuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) oleh DPRD Kabupaten Bekasi.

Terdakwa Jamaludin kemudian menerima bagian sebesar Rp500 juta. Sedangkan Rp500 juta diberikan kepada terdakwa Neneng Rahmi Nurlaili, mantan Kabag Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.

Wayan mengatakan, dari uang Rp500 juta itu, Neneng Rahmi memberikan uang Rp300 juta kepada pimpinan DPRD Bekasi. Selain itu, Neneng juga memberikan Rp100 juta kepada Hendry Lincoln selaku Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga.

"Sedangkan uang Rp100 juta untuk terdakwa Neneng Rahmi Nurlaili," kata jaksa KPK I Wayan Riana dalam persidangan di Ruang Sidang 1 Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (8/5/2019).

Terkait pembahasan Raperda RDTR Kabupaten Bekasi yang berhubungan dengan kepentingan proyek Meikarta, selain pemberian uang, Neneng Rahmi turut memberikan fasilitas berupa tiket dan akomodasi perjalanan pulang pergi Jakarta-Bangkok, uang saku, dan fasilitas lain untuk unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi selama 3 hari jalan-jalan di Bangkok.

"Pemberian itu diberikan terkait pembahasan Raperda RDTR yang berhubungan dengan pembangunan proyek Meikarta," ujar Wayan.

Jaksa menyebut hal itu sebagai fakta persidangan yang didukung oleh keterangan saksi anggota DPRD Bekasi yang dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi. Pemberian uang termasuk fasilitas jalan-jalan kepada anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu patut diduga untuk memuluskan proses pembahasan Raperda RDTR Kabupaten Bekasi.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9153 seconds (0.1#10.140)