Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Hasanah Yasin Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Rabu, 08 Mei 2019 - 13:05 WIB
Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Hasanah Yasin Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan atau 7,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsidair 4 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang pengganti kerugian negara Rp318 juta. Foto/SINDOnews/Agus W
A A A
BANDUNG - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan atau 7,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsidair 4 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang pengganti kerugian negara Rp318 juta.

Jika terdakwa Neneng Hasanah tak membayar uang pengganti kerugian negara itu dalam eaktu satu bulan, terdakwa dihukum penjara selama 1 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasa. Korupsi (KPK) I Wayan Riana dan Yadyn dalam sidang lanjutan kasus suap Meikarta di Ruang Sidang 1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (8/5/2019).

Selain tuntutan hukuman pidana, tim JPU dari KPK juga menuntut terdakwa kasus suap Meikarta itu juga dicabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan politik apa pun selama 5 tahun menjalani masa hukuman.

Sedangkan mantan anak buah Neneng yang juga terdakwa dalam perkara itu yakni Neneng Rahmi Nurlaili (mantan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi), Sahat Maju Banjarnahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Terdakwa Neneng Hasanah Yasin cs dinyatakan terbukti menerima uang atau suap terkait jabatannya dalam pengurusan izin proyek properti Meikarta di Kabupaten Bekasi. "Semua fakta persidangan, termasuk pengakuan terdakwa dan keterangan saksi membuktikan para terdakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Karena itu, memohon majelis hakim menjatuh hukuman 7 tahun 6 bulan kepada terdakwa Neneng Hasanah Yasin, dan hukuman 6 tahun penjara kepada Neneng Rahmi, Jamaludin, Sahat Maju Banjarnahor, dan Dewi Tisnawati," kata Yadyn.

Dalam amar tuntutan, JPU KPK juga menyebutkan bahwa Neneng Hasanah Yasin menerima suap sebesar Rp10.830.000.000 dan SGD90 ribu. Uang itu diterima Neneng diakui terkait pengurusan izin Meikarta.

"Perbuatan terdakwa Neneng Hasanah Yasin melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," ujar Yadyn.

Terdakwa Dewi Tisnawati yang merupakan eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/DPMPTSP Pemkab Bekasi dan Sahat Maju Banjarnahor eks Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi diberi tambahan hukuman berupa uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp80 juta subsidair 7 bulan penjara dan Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Terdakwa Neneng Rahmi, Dewi Tisnawati, Jamaludin, dan Sahat Banjarnahor dianggap terbukti menerima suap dari pengembang Meikarta dengan total Rp16.182.020.000 dan SGD270 ribu atau sekitar Rp2,7 miliar. Jumlah keseluruhan suap terkait perizinan Meikarta yang mereka terima Rp18 miliar lebih.

"Lantaran menerima suap, kelima terdakwa memberikan kemudahan dalam pengurusan IMB (izin mendirikan bangunan), IPPT, dan perizinan lainnya kepada pengembang proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama," tutur JPU.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan pada persidangan selanjutnya yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1648 seconds (0.1#10.140)