3 Solusi PT KAI agar Tak Ada Lagi yang Berani Terobos Palang Perlintasan Kereta

Rabu, 08 Mei 2019 - 12:50 WIB
3 Solusi PT KAI agar Tak Ada Lagi yang Berani Terobos Palang Perlintasan Kereta
Perlintasan sebidang kereta api. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Ulah oknum masyarakat yang nekat menerobos palang perlintasan kereta api di Bandung sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial beberapa hari terakhir. Video itu viral di media sosial lantaran penerobos palang kereta nyaris menjadi korban.

Video pertama yang viral adalah ulah ibu-ibu pengendara sepeda motor yang nekat menerobos palang. Akibat ulahnya itu, ibu yang membawa barang belanjaan terjerembap ke belakang, karena terkena palang.

Video kedua, seorang warga nekat menyeberang saat kereta melintas. Tanpa disadari, datang kereta lainnya dari arah berbeda. Untungnya, warga tersebut bisa terselamatkan setelah ditarik keluar jalur kereta.

Menanggapi banyaknya aksi penerobosan di palang perlintasan pintu kereta api, Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung Noxy Citrea Bridara mengungkapkan keprihatinannya. Dia menyayangkan atas perilaku sejumlah masyarakat yang masih menerobos perlintasan kereta api.

"Tindakan menerobos palang perlintasan sangat berbahaya dan bisa mengakibatkan kecelakaan serius bahkan kematian. Selain itu, masyarakat yang menerobos sudah melakukan pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas dan bisa terkena sanksi," kata dia, Rabu (8/5/2019).

Noxy menegaskan, berdasarkan Pasal 114 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta sudah ditutup. Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu yang melintasi rel.

Apabila masyarakat melanggarnya, akan dikenakan sanksi sesuai pasal 296 dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan. Pendobrakan palang perlintasan juga bisa didenda paling banyak Rp750.000.

Menurut Noxy, ada tigal hal yang bisa menjadi solusi untuk mencegah penerobosan di perlintasan kereta api. Solusi pertama adalah solusi hukum untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar. "Bisa saja mereka ditilang, kan sanksinya sudah jelas di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu. Ini perlu untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar di perlintasan kereta api," ujarnya.

Solusi kedua adalah solusi infrastruktur sesuai pasal 91 dan 94 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yaitu dengan membuat perpotongan jalur kereta api menjadi tidak sebidang, misalnya dengan membuat flyover atau underpass. Atau untuk langkah cepat, pemerintah atau pemerintah daerah bisa segera menutup perlintasan sebidang tanpa izin.

Solusi ketiga adalah solusi budaya. Masyarakat harus berperan aktif saling mengingatkan untuk tidak melanggar perlintasan kereta api. Namun, menurut Noxy, solusi ketiga ini akan semakin efektif bila didukung solusi hukum sehingga mampu mengubah budaya masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.7262 seconds (0.1#10.140)