Bupati Majalengka Ingatkan ASN Tidak Berleha-leha

Selasa, 07 Mei 2019 - 15:15 WIB
Bupati Majalengka Ingatkan ASN Tidak Berleha-leha
Bupati Majalengka Karna Sobahi. Foto/Dok SINDOnews
A A A
MAJALENGKA - Selama Bulan Ramadhan, jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka dikurangi, dari 07.30 sampai 15.30 WIB menjadi 07.00 sampai 14.30 WIB. Bupati Majalengka Karna Sobahi menegaskan, lewat kebijakan itu sudah semestinya kinerja ASN tidak menurun selama bulan puasa ini.

"Yang pertama, kita mengoptimalkan waktu yang tersedia, ya. Keduanya, pengawasan secara intensif terhadap kinerja mereka. Jangan sampai (jam kerja) dikurangi, tetep juga (tidak meningkat), gitu ya," kata Karna ditemui seusai Sidang Paripurna di DPRD Majalengka, Selasa (7/5/2019).

Kebijakan pengurangan jam kerja ASN merupakan program Pemkab Majalengka yang berpihak kepada ASN pada 2019 ini. Sebelumnya, pada Februari lalu, Pemkab Majalengka telah mengeluarkan kebijakan mengucurkan anggaran sebesar Rp114 miliar untuk Tunjangan Kinerja (Tukin).

Terkait program-program tersebut, Karna mengingatkan jajaran ASN di Kabupaten yang dipimpinnya agar tidak berleha-leha. Dia menegaskan, akan ada konsekuensi yang harus diterima ASN jika diketahui lalai.

"Sekarang kita gini, setiap yang terlambat apel saja dipotong Tukin-nya, apalagi bolos. Ada persentasenya. Kalau terlambat, cuti, itu nggak diberikan Tukin-nya. Jadi, Tukin ini berkait dengan kinerja, bukan tunjangan bersifat umum," jelas dia.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9418 seconds (0.1#10.140)