Gagal Gasak Motor, Kaki Pelaku Curanmor Ditembak Polisi

Senin, 06 Mei 2019 - 21:01 WIB
Gagal Gasak Motor, Kaki Pelaku Curanmor Ditembak Polisi
Anggota Polsek Cipatat menunjukkan barang bukti dua unit sepeda motor yang diamankan dari pelaku curanmor yang beraksi di Citatah, Cipatat, KBB. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG - Agus Ahmadin alias Uden (30), seorang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), terpaksa ditembak oleh petugas Polsek Cipatat.

Pasalnya, pelaku berusahakabur saat akan ditangkap seusai gagal beraksidi SPBU Cipatat, tepatnya jalan raya Bandung-Cianjur, Kampung Andir, Desa/Kecamatan Cipatat, KBB, Jumat (3/5/2019).

"Pelaku sebenarnya ada dua orang, namun yang satu berhasil kabur sementara satu pelaku yang bernama Agus Ahmadin alias Uden (30) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya saat hendak kabur," ungkap Kapolsek Cipatat, Kompol Asep Nandang di Mapolsek Cipatat, Senin (6/5/2019).

Kronologis penangkapan pelaku dilakukan saat anggotanya yang sedang berpatroli sekitar pukul 03.30 WIB. Awalnya petugas mendapati dua orang yang mencurigakan berboncengan menggunakan sepeda motor menuju SPBU Cipatat. Setelah dibuntuti mereka ternyata mencuri sepeda motor yang sedang diparkir di SPBU tersebut.

Pelaku Agus berperan sebagai penjebol kunci kontak sepeda motor korban dengan menggunakan kunci astag. Sedangkan satu pelaku lain yang bernama Andi memantau situasi sambil menunggu Agus berhasil menjebol kunci kontak motor korban. Saat itu sebenarnya pelaku sudah berhasil menjebol kunci kontak motor korban dan mesin motor sudah menyala.

"Melihat pelaku yang hendak kabur, anggota kami yang sudah mengintai sebelumnya dari dalam mobil patroli, langsung menangkap pelaku," sambungnya.

Akan tetapi, melihat ada anggota Polsek Cipatat yang membawa senjata api, kedua pelaku berusaha lari dan meninggalkan motor curian serta motor yang dipakainya.

Anggotanya sempat dua kali mengeluarkan tembakan peringatan ke udara tapi hal itu tidak dihiraukan oleh kedua pelaku. Sehingga akhirnya anggota terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku.

"Satu pelaku lagi yang bernama Andi berhasil melarikan diri. Tapi identitas dan alamat pelaku sudah kami kantongi dan dalam pengejaran," ungkapnya.

Pelaku diketahui merupakan residvis dan pernah dikurung selama tiga tahun di Polres Cianjur. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku adalah dua unit sepeda motor, mata kunci astag dan kunci leter T.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.8511 seconds (0.1#10.140)