KNPI Kota Tasikmalaya Tolak Upaya Inkonstitusional Terkait Hasil Pilpres

Senin, 06 Mei 2019 - 18:15 WIB
KNPI Kota Tasikmalaya Tolak Upaya Inkonstitusional Terkait Hasil Pilpres
Ketua KNPI Kota Tasikmalaya, Ahmad Junaedi Shakan (tengah). Foto/SINDOnews/Jani Noor
A A A
TASIKMALAYA - Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tasikmalaya Ahmad Junaedi Sakan menolak upaya inkonstitusional terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang hasil Pilpres 2019.

KNPI, kata dia, akan senantiasa menjunjung tinggi hukum bahwa ketika KPU memutuskan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dimenangkan oleh calon A atau B, KNPI akan tunduk pada putusan tersebut.

"Pokoknya kami menolak segala sikap inkonstitusioanal menjelang penetapan dan putusan KPU pada 22 Mei mendatang. KNPI tetap mengikuti koridor hukum," kata Ahmad Junaedi, Senin (6/5/2019).

Menurut Jun, sapaan akrab Junaedi, segenap pengurus, anggota, dan organisasi yang bernaung dalam KNPI diimbau tetap menunggu penetapan KPU perihal hasil Pemilu 2019 ini. Siapa pun yang terpilih dan ditetapkan KPU, merupakan hasil suara rakyat secara mayoritas.

"Kalau ada yang tidak menerima, negara menyediakan ruang hukum yaitu Mahkamah Konstitusi. Silakan tempuh jalur itu, tapi tidak kalau dengan cara-cara inkonstitusional," ujarnya.

Jun pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Kepolisian Resort Tasikmalaya Kota, TNI, dan seluruh komponen masyarakat yang menjadi garda terdepan mengawal kondusifitas masyarakat sehingga Pemilu di Kota Tasikmalaya berjalan lancar, damai dan aman.

Sebelumnya, KPU Kota Tasikmalaya merampungkan proses Pleno Rekapitulasi suara pada Senin (6/5/2019). Selanjutnya pleno rekapitulasi bergeser ke tingkat Provinsi Jawa Barat.

Dalam pleno tersebut, Paslon Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang telak di Kota Tasikmalaya dengan 73 persen suara. Partai Gerindra menjadi peraih kursi terbanyak di DPRD Kota Taskmalaya. Pemilu sebelumnya, PPP mendominasi kursi DPRD Kota Tasikmalaya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8667 seconds (0.1#10.140)